Senin, 09/12/2019

Ringkus 3 Tersangka Illegal Tapping di Sangasanga, Polres Kukar Bakal Koordinasi dengan Polresta Samarinda

Senin, 09/12/2019

Kapolres Kukar AKBP Andrias Susanto Nugroho dan Kasat Reskrim Andhika Darma Sena saat pers rilis di Makopolres Kukar, Senin (9/12/2019). (Foto: Reza Fahlevi/Korankaltimcom(

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Ringkus 3 Tersangka Illegal Tapping di Sangasanga, Polres Kukar Bakal Koordinasi dengan Polresta Samarinda

Senin, 09/12/2019

logo

Kapolres Kukar AKBP Andrias Susanto Nugroho dan Kasat Reskrim Andhika Darma Sena saat pers rilis di Makopolres Kukar, Senin (9/12/2019). (Foto: Reza Fahlevi/Korankaltimcom(

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Satuan Reserse Kriminal Polres Kukar menggelar pers rilis terkait pencurian minyak (illegal tapping) di areal Pertamina EP Field Sangasanga di Makopolres Kukar pada Senin (9/12/2019). 

Dalam pengungkapannya, sementara telah didapati 3 orang tersangka. Pelaku utama berinisial AK, dibantu AR dan MK. AK diamankan oleh Polres Kukar saat bersembunyi di rumah kontrakannya di Desa Bakungan, Kecamatan Loa Kulu. Sementara dua tersangka lainnya diamankan di Kabupaten Berau. Tim Alligator Polres Kukar bekerjasama dengan tim Opsnal Polres Berau dalam upaya penangkapan mereka.

Barang bukti yang diamankan berupa klep besi, selang, tandon segi empat berkapasitas 1 ton, mesin pompa, dua unit mobil tanki, dan 5 liter sisa minyak mentah.

"Cara kerjanya, pipa Pertamina yang mengalirkan minyak mentah itu dipasang klep besi yang kemudian dilubangi, disambungkan ke pipa (selang) ke tandon-tandon, kemudian ditampung ke mobil tangki," kata Kapolres Kukar AKBP Andrias Susanto Nugroho kepada awak media.

Dari hasil pemeriksaan sementara, para tersangka sudah dua bulan melakukan pencurian minyak. Satu kali angkut bisa mencapai 5.000 liter per mobil tangki kecil. Belum diketahui berapa kerugian negara akibat pencurian minyak mentah ini. 

Polres Kukar juga melakukan pendalaman, apakah ada keterlibatan orang dalam Pertamina EP Field Sangasanga dalam kasus ini. 

Selain itu, Polres Kukar akan melakukan koordinasi dengan Polresta Samarinda. Karena belum lama ini, Polresta Samarinda berhasil mengungkap keberadaan penyulingan minyak ilegal di Kecamatan Palaran. Diduga ada kaitannya dengan kasus ilegal tapping di Sangasanga. 

"Apakah pengungkapan ini ada kaitannya dengan pengungkapan dari Polres Samarinda, ini akan kita koordinasikan," sebut Andrias.

Ketiga tersangka dikenakan Pasal 363 ayat 1 huruf 4-5 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Dengan adanya kejadian ini kepolisian akan melakukan langkah-langakah preemtif, preventif bahkan represif. Akan dilakukan pemasangan spanduk imbauan tepat di lajur pipa yang melintasi rumah-rumah warga bersama dengan Pertamina. 

Diketahui, awal mula kasus ini atas laporan kebakaran di Jl DR Wahidin, RT 6, Kelurahan Sangasanga. Pertamina Ep Sanga-sanga mendatangi TKP dan ditemukan klep yang terpasang pada pipa saluran minyak mentah.  Lalu, dilaporkan ke Polres Kukar pada 1 November 2019 lalu.

"Tim INAFIS kita turunkan untuk melakukan pemeriksaan, dan disamping itu kami melakukan penyelidikan pada kasus ini dan akhirnya kami temukan ada tiga orang yang memang sengaja pencurian minyak ini," demikian Andrias.


Penulis: Reza Fahlevi

Editor: M.Huldi

Ringkus 3 Tersangka Illegal Tapping di Sangasanga, Polres Kukar Bakal Koordinasi dengan Polresta Samarinda

Senin, 09/12/2019

Kapolres Kukar AKBP Andrias Susanto Nugroho dan Kasat Reskrim Andhika Darma Sena saat pers rilis di Makopolres Kukar, Senin (9/12/2019). (Foto: Reza Fahlevi/Korankaltimcom(

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.