Senin, 09/12/2019

Video - Kejari Kutai Timur Musnahkan Barang Bukti 57 Perkara di Hari Anti Korupsi

Senin, 09/12/2019

Pemusnahan barang bukti berupa miras (Foto: Zulhamri/korankaltim.com)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Video - Kejari Kutai Timur Musnahkan Barang Bukti 57 Perkara di Hari Anti Korupsi

Senin, 09/12/2019

logo

Pemusnahan barang bukti berupa miras (Foto: Zulhamri/korankaltim.com)

KORANKALTIM.COM, SANGATTA - Memperingati Hari Anti Korupsi se-Dunia Senin (9/12/2019) hari ini, Kejaksaan Negeri Kutai Timur Timur menggelar banyak kegiatan diantaranya pemusnahan barang bukti sebanyak lima puluh tujuh perkara di halaman kantor Kejari Kutim.

Barang bukti berasal dari tindak pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap sebanyak 124 kasus pidana umum dan 1 kasus pidana khusus yang berlangsung di halaman Kantor Kejari Kutim, Juli 2019 silam. Barang bukti yang dimusnahkan  terdiri dari barang bukti hasil perkara pelanggaran peraturan perundang-undangan.

Kejari Kutim ,Setiyowati mengatakan barang bukti narkoba sebanyak 35 perkara, UU Darurat no 12 tahun 1951 sebanyak 3 perkara, perlindungan anak 3 perkara, perjudian 1 perkara, pencurian 7 perkara, penganiayaan 3 perkara, penggelapan 1 perkara, pengeroyokan 1 perkara, pemerkosaan 1 perkara, pengancaman 1 perkara dan dan miras 1 perkara. "Sebagaimana diamanatkan dalan KUHP yang sudah berkekuatan hukum tetap jaksa berkewajiban melakukan pemusnahan barang bukti," terang Setiyowati.

Adapun barang bukti narkoba jenis sabu dan double L yang dimusnahkan dengan menggunakan alat belender kemudian barang bukti seperti sajam menggunakan gerinda dan ratusan botol bir dimusnahkan menggunakan alat berat.

Bupati Kutim Ismunadar ikut serta dalam pemusnahan. Ia mengaku maraknya peredaran narkoba di lingkungan pemkab Kutim selama ini tidak pernah menerbitkan ijin memperjual belikan barang haram tersebut. Banyaknya tangkapan peredaran narkotika jenis sabu dan miras pihaknya berupaya melakukan penyisiran atau ditegakan aturan agar meminimalisir peredarannya di Kutim. "Kita tidak berikan ijin aja sudah marak apalagi kalau dilegalkan pasti dimana-mana ada miras maupun narkotika. Sehingga kita harus berantas secara bersama agar tidak menjadi gejolak nantinya," jelas Ismu.

Tentu dengan banyaknya kasus pengungkapan narkoba akan terus melakukan pengawasan ketat seperti tes urin dan membangun kampung bebas narkoba. "Tidak boleh pesimistis dengan hal tersebut pelan-pelan kita berantas. Mari kita sama-sama membantu kepolisian melakukan upaya pencegahan di masyarakat maupun dikalangan pelajar," tutup Ismu. (*)


Penulis: Zulhamri

Editor: Aspian Nur

Simak videonya*


Video - Kejari Kutai Timur Musnahkan Barang Bukti 57 Perkara di Hari Anti Korupsi

Senin, 09/12/2019

Pemusnahan barang bukti berupa miras (Foto: Zulhamri/korankaltim.com)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.