Senin, 09/12/2019
Senin, 09/12/2019
Wakil Ketua DPP Nasdem Ahmad Ali (Ist)
Senin, 09/12/2019
Wakil Ketua DPP Nasdem Ahmad Ali (Ist)
KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Calon kepala daerah yang menggunakan "perahu" Partai Nasional Demokrat (NasDem) tidak diwajibkan menggunakan mahar politik.
Mahar politik dinilai menjadi salah satu pemicu munculnya praktik korupsi sehingga menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap partai politik.
Hal tersebut ditegaskan oleh Wakil Ketua DPP NasDem Ahmad Ali.
"Partai NasDem lahir di era reformasi dan tetap berkomitmen untuk membangun demokrasi di Indonesia lebih baik tanpa adanya mahar politik," tegasnya saat di Balikpapan Senin (9/12) pagi.
Pilkada serentak 2020 mendatang, lanjutnya, digelar di 200 daerah.
Nasdem kembali mengingatkan tentang dampak buruk akibat praktik mahar politik.
Ahmad juga menegaskan kepada bakal calon kepala daerah untuk tidak perlu melakukan lobi politik kepada DPP NasDem.
"Untuk mendapat rekomendasi Partai Nasdem para bacalon kepala daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota tidak perlu berkenalan dengan wakil ketua umum atau pengurus DPP Nasdem lainnya. Tidak juga harus datang membawa sekoper uang karena hal itu tidak menjadi syarat Partai Nasdem," ujarnya.
Partai Nasdem akan menyaring calon kepala daerah melalui hasil survey dari 8 lembaga survei.
Dari hasil survei itu, dipilih calon kepala daerah yang dianggap putera terbaik dan tidak mesti kader partai.
"Kita bisa membaca keinginan publik lewat lembaga survei. Jika sudah tahu tidak berpotensi jangan kita paksakan," tuturnya.
Oleh sebab itu, NasDem berkomitmen tetap konsisten menolak mahar politik meski itu dianggap wajar. "Bagi bakal calon bupati, walikota, dan gubernur yang melamar ke Partai Nasdem agar sejak dini menyiapkan gagasan perubahan demi mensejahterakan masyarakat,"pintanya.
Penulis: Yudi Hadi
Editor: M. Huldi
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.