Selasa, 10/12/2019

Vespa Butut Digondol Maling, Pelaku dan Dua Penadah Diciduk

Selasa, 10/12/2019

Anggota Jatanrasta Polres Balikpapan saat mengamankan oelaku Curanmor bersama barang bukti Vespa dalam kondisi peretelan (Ist)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Vespa Butut Digondol Maling, Pelaku dan Dua Penadah Diciduk

Selasa, 10/12/2019

logo

Anggota Jatanrasta Polres Balikpapan saat mengamankan oelaku Curanmor bersama barang bukti Vespa dalam kondisi peretelan (Ist)

KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) bukan saja menyasar sepeda motor keluaran baru. Sepeda motor butut pun digasak.  

Seperti yang dialami Awang Tjipto Kahar, warga Jalan RE Martadinata RT 09, Kelurahan Mekarsari Balikpapan Tengah.  Vespa bututmiliknya digondol maling pada awal September lalu.

Kejadian ketika Vespa korban diparkir di depan rumah. Rupanya kesempatan itu dimanfaatkan oleh pelaku curanmor.

Pada pagi harinya, vespa butut sudah tak ada di tempatnya.  Korban langsung melapor ke Polres Balikpapan lantaran mengalami kerugian Rp6 juta.

Kasat Reskrim Polres Balikpapan AKP Costa Sabam M Siahaan menuturkan berdasarkan hasil penyelidikan pelaku sudah dapat diidentifikasi. Akan tetapi, dia kerap berpindah-pindah tempat sehingga pelaku baru dapat diamankan pada Senin (9/12).

Pelaku bernama Dimas Ferdi S warga Jalan Telogo Rejo RT 042, Kelurahan Telagasari, Kecamatan Balikpapan Kota. Dua orang penadah barang curian juga turut diamankan yakni Eko Wahyu dan Asuri Listanto.

"Sudah kami amankan satu tersangka pemetik dan dua orang penadah barang curian. Saat ini masih dalam pemeriksaan,"ungkap Costa Selasa (10/12) siang.

Dikatakan Costa, modus operandi yang dilakukan pelaku dengan cara hunting terlebih dahulu. Pelaku leluasa mengambil vespa tersebut karena tidak dikunci setang saat diparkir di depan rumah korban. "Vespa didorong oleh pelaku kemudian dipreteli dan dijual terpisah,"katanya.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan satu set body Vespa yang sudah terlepas dan mesin."Untuk pemetiknya kami kenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun sedangkan dua penadah kami jerat Pasal 480 KUHP,"tandasnya.


Penulis: Yudi Hadi

Editor: M.Huldi

Vespa Butut Digondol Maling, Pelaku dan Dua Penadah Diciduk

Selasa, 10/12/2019

Anggota Jatanrasta Polres Balikpapan saat mengamankan oelaku Curanmor bersama barang bukti Vespa dalam kondisi peretelan (Ist)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.