Kamis, 12/12/2019

Kejari Paser Musnahkan BB 33 Perkara

Kamis, 12/12/2019

Pihak Kejaksaan Negeri Paser memusnahkan barang bukti dari 33 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap. (Foto: Dwi Cahyo/KoranKaltim.Com)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Kejari Paser Musnahkan BB 33 Perkara

Kamis, 12/12/2019

logo

Pihak Kejaksaan Negeri Paser memusnahkan barang bukti dari 33 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap. (Foto: Dwi Cahyo/KoranKaltim.Com)

KORANKALTIM.COM, TANA PASER - Barang bukti 33 perkara dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Paser, Kamis (12/12/2019). Seluruhnya telah memiliki kekukatan hukum tetap.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dihancurkan menggunakan palu untuk barang bukti berupa handphone. Dibakar dan dilarutkan untuk barang bukti narkoba.

Kepala Seksi Pidana Umum Mohamad Mahdy menyampaikan setiap perkara yang telah selesai dan sudah memiliki ketetapan hukum, maka barang bukti segera dimusnahkan.

"Kami selaku pihak kejaksaan bisa melaksanakan fungsi dan tugas dengan tepat guna, tepat sasaran dan tepat waktu," ucap Mahdy. 

Adapun barang bukti yang dimusnahakan berasal dari perkara yang ditangani sejak periode September sampai Desember 2019. Rinciannya 19 perkara narkotika, 3 perkara obat keras, 1 perkara senjata tajam.

Kemudian 1 perkara pembunuhan, 4 perkara pencurian, 1 perkara penganiayaan, 2 perkara perlindungan anak dan 1 perkara pengeroyokan serta 1 perkara judi.

Pemusnahan barang bukti agar Kejari Paser tidak memiliki beban perkara setelah ditetapkan dalam pengadilan. "Supaya barang bukti tidak menumpuk dan dikhawatirkan dapat menyusut," pungkasnya.


Penulis : Dwi Cahyo

Editor : Hendra


Kejari Paser Musnahkan BB 33 Perkara

Kamis, 12/12/2019

Pihak Kejaksaan Negeri Paser memusnahkan barang bukti dari 33 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap. (Foto: Dwi Cahyo/KoranKaltim.Com)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.