Kamis, 12/12/2019

Bawa Sabu 1 Kg, Tukang Loundry di Jalan M Said Diringkus

Kamis, 12/12/2019

Barang bukti sabu 1 kg serta 3 bungkus pil ekstasi yang diamankan dari seorang wanitan26 tahun, usai mengambil paketan tersebut di Jalan Gerilya. (Foto: Nancy/korankaltimcom)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Bawa Sabu 1 Kg, Tukang Loundry di Jalan M Said Diringkus

Kamis, 12/12/2019

logo

Barang bukti sabu 1 kg serta 3 bungkus pil ekstasi yang diamankan dari seorang wanitan26 tahun, usai mengambil paketan tersebut di Jalan Gerilya. (Foto: Nancy/korankaltimcom)

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA –Bisa jadi karena tidak puas dengan pendapatan sehari-sehari dari usaha cuci pakaian atau laundry, Riska Nur Hartatik alias Ciko, pemuda 26 tahun, warga Jalan M Said Gang 11 RT 12 Kelurahan Lok Bahu Kecamatan Sungai Kunjang pun menyambi sebagai kurir barang terlarang berupa sabu. Karena ketahuan aparat kepolisian, Ciko harus libur mencari nafkah halal sebagai tukang laundry untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ciko ditangkap jajaran Polresta Samarinda setelah terbukti memiliki sebungkus ukuran besar sabu dengan berat 1 kg ditambah pil ekstasi. Ciko diringkus unit Reskrim Polresta Samarinda Selasa (10/12/2019) malam lalu sekitar pukul 22.30 WITA di Jalan Gerilya Gang Mandiri Kelurahan Sungai Pinang Dalam Sungai Pinang, usai mengambil paketan sabu serta 3 bungkus pil ekstasi sebanyak 500 butir.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman kepada wartawana mengatakan  pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat adanya transaksi narkoba, kemudian dari informasi tersebut dilakukan penyelidikan oleh petugas kurang lebih selama 6 hari. "Selama 6 hari kami melakukan pemantauan dan saat melihat tersangka, dengan sigap petugas langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti, yang diambilnya dari seseorang di Jalan Gerilya," terangnya.

Terkait dengan asal barang tersebut sampai saat ini masih dilakukan pendalaman. "Masih kami lakukan pengembangan lagi, asal barang tersebut, tetapi dari pengakuan tersangka barang ini rencana akan disebarkan di wilayah Samarinda," sebut Arif lagi.

Terkait dengan status pelaku saat ini, masih sebagai kurir, yang diminta oleh bandarnya untuk mengambil yang nantinya akan diberi upah. "Sebagai kurir dan dia akan diberikan upah, tetapi belum tahu berapa diberikan," jelas Arif. (*)


Penulis: Nancy

Editor: Aspian Nur

Bawa Sabu 1 Kg, Tukang Loundry di Jalan M Said Diringkus

Kamis, 12/12/2019

Barang bukti sabu 1 kg serta 3 bungkus pil ekstasi yang diamankan dari seorang wanitan26 tahun, usai mengambil paketan tersebut di Jalan Gerilya. (Foto: Nancy/korankaltimcom)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.