Jumat, 13/12/2019

Selundupkan Gading Gajah dari Malaysia, Cristans Ditangkap di Bulungan

Jumat, 13/12/2019

Barang bukti empat buah gading yang diamankan dan saat ini telah diserahkan kepada kepada Balai Gakkum Wilayah Kalimantan. (Foto: ITS

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Selundupkan Gading Gajah dari Malaysia, Cristans Ditangkap di Bulungan

Jumat, 13/12/2019

logo

Barang bukti empat buah gading yang diamankan dan saat ini telah diserahkan kepada kepada Balai Gakkum Wilayah Kalimantan. (Foto: ITS

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Penyelundupan gading gajah yang dilakukan Cristans Mikhael membuatnya harus  diamankan penyidik SPORC Brigade Enggang Seksi Wilayah 2 Samarinda Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan  pada Rabu (11/12/2019) lalu.

Sebanyak empat potong gading gajah asal Keningau, Sabah Malaysia diselundupkan pria 51 tahun itu ke Kabupaten Nunukan Propinsi Kalimantan Utara, Indonesia. Penangkapan terhadap Cristians dilakukan Senin (9/12/2019) lalu tersangka lebih dulu ditangkap oleh Bea Cukai Nunukan yang saat itu, gading selundupannya terdeteksi oleh x-ray di Pelabuhan Tunontaka Nunukan. 

Pengungkapan kasus ini berawal pukul 14.30 WITA, Petugas Bea dan Cukai Nunukan melakukan pemeriksaan barang-barang yang berasal dari Tawau, Malaysia di Pelabuhan International Tunontaka Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara.  Saat, barang masuk ke mesin X-Ray, terdapat benda yang mencurigakan, disimpan dalam koper berwarna abu-abu gelap dan petugas langsung melakukan pemeriksaan. 

Tetapi, sebelumnya diperiksa petugas langsung memanggil pemilik barang, sehingga bisa disaksikan oleh pemiliknya. Dari hasil pemeriksaan ditemukan empat buah gading gajah yang dibalut ban hitam yang disimpan dalam koper. Kemudian, pihak Bea Cukai langsung berkoordinasi dengan pihak Balai Gakkum dan saat itu tersangka serta barang bukti diamankan, dengan meminta bantuan penangkapan dan penahanan ke Direskrimsus Polda Kalimantan Utara (sesuai dengan kewenangan PPNS). Selanjutnya Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan melakukan proses penegakan hukumnya.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, Subhan menjelaskan saat ini tersangka ditahan di Polres Bulungan, sedangkan barang bukti berupa empat potong gading gajah dan satu buah koper warna abu-abu gelap diamankan di Kantor Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan Samarinda, Jalan Untung Suropati Kelurahang Karang Asam Ulu Sungai Kunjang. “Tersangka sudah diamankan di Bulungan,” sebutnya

Atas perbuatannya, tersangka CM dijerat dengan pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) UU RI Nomor 05 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun serta denda Rp. 100 juta. "Ya, ancamannya maksimal 5 tahun kurungan dan denda Rp 100 juta," pungkasnya. 


Penulis: Nancy

Editor: Aspian Nur

Selundupkan Gading Gajah dari Malaysia, Cristans Ditangkap di Bulungan

Jumat, 13/12/2019

Barang bukti empat buah gading yang diamankan dan saat ini telah diserahkan kepada kepada Balai Gakkum Wilayah Kalimantan. (Foto: ITS

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.