Senin, 16/12/2019

Disdukcapil Kukar Utamakan KTP-el ke Warga yang Belum Pernah Punya

Senin, 16/12/2019

Plt Kadisdukcapil Kukar H Hardiansyah menunjukkan surat Kemendagri Ditjen Dukcapil terkait intruksi memprioritaskan pencetakan KTP-el untuk perekaman baru (Foto: heriansyah/korankaltimcom)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Disdukcapil Kukar Utamakan KTP-el ke Warga yang Belum Pernah Punya

Senin, 16/12/2019

logo

Plt Kadisdukcapil Kukar H Hardiansyah menunjukkan surat Kemendagri Ditjen Dukcapil terkait intruksi memprioritaskan pencetakan KTP-el untuk perekaman baru (Foto: heriansyah/korankaltimcom)

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Keterbatasan blanko KTP-el yang dibagikan ke seluruh Indonesia mengharuskan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kutai Kartanegara mengutamakan mencetak KTP-el bagi warga yang belum pernah memiliki atau bagi perekaman baru.

Kepala Disdukcapil Kukar H Hardiansyah mengatakan sesuai dengan surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Direktorat Jendral Kependudukan Catatan Sipil (Ditjen Capil) no: 47113/6153/Dukcapil menyebutkan berkenaan dengan telah didistribusikannya blanko KTP-el hasil pengadaan 2019 sebanyak 16 juta keeping ke seluruh Indonesia dan saat ini di beberapa Kabupaten/Kota mengalami kekurangan bangko KTP-el maka pencetakan di prioritaskan untuk perekaman baru.

“Ini berlaku secara nasional, karena ketersediaan blangko KTP-el yang terbatas ini maka, pencetakan diprioritaskan untuk perekaman baru dan hal yang mendesak atau urgent. Pencetakan untuk penganti KTP-el yang rusak, hilang dan perubahan data diintruksikan oleh pusat agar diterbitkan Suket (Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas, red) saja,” kata Hardiansyah kepada korankaltim.com Senin (16/12/2019) siang tadi.

Menurut Hardi keputusan ini sudah diatur dalam Pasal 59 ayat (2) huruf m dan Putusan MK tanggal 26 maret 2019. Suket yang diterbitkan di masing-masing Kabupaten/Kota dicatat dan didokumentasikan dalam sistem informasi administrasi kependudukan. “Jadi kami mohon kerjasamanya kepada seluruh warga, perlu dipahami bersama ini bukan keinginan kami, ini sudah kebijakan pusat. Kalau kami justru inginnya semua warga punya KTP-el baik yang baru rekam ataupun yang mengganti baru karena rusak atau perubahan data,” paparnya.

Untuk diketahui Kukar dan PPU dalam beberapa bulan terakhir ini sejak agustus 2019 tadi dalam setiap bulannya mendapat jatah 500 blanko saja dari pusat. “Tentunya jatah 500 blangko KTP-el ini sangat kita keluhkan dalam keseharian kita memberi pelayanan ke warga. Bersumber dari data, ada sekitar 10 ribu lebih KTP-el yang harus kita cetak untuk perekaman baru, sedangkan yang sudah pernah rekam untuk pencetakan KTP-el pengganti yang rusak atau yang berubah data kependudukannya itu ada sekitar 50 ribuan,” ujar Hardi. (*)


Penulis Muhammad Heriansyah

Editor: Aspian Nur


Disdukcapil Kukar Utamakan KTP-el ke Warga yang Belum Pernah Punya

Senin, 16/12/2019

Plt Kadisdukcapil Kukar H Hardiansyah menunjukkan surat Kemendagri Ditjen Dukcapil terkait intruksi memprioritaskan pencetakan KTP-el untuk perekaman baru (Foto: heriansyah/korankaltimcom)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.