Senin, 16/12/2019

Calon Perseorangan di Pilkada Kukar Diminta Aktif Koordinasi

Senin, 16/12/2019

Komisioner KPU Kukar, Nofand Surya Gafilah memberikan pemaparan kepada beberapa perwakilan bakal calon yang hadir pada sosialisasi pencalonan calon perseorangan pilkada 2020, Senin (16/12)2019) (Foto: Reza Fahlevi)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Calon Perseorangan di Pilkada Kukar Diminta Aktif Koordinasi

Senin, 16/12/2019

logo

Komisioner KPU Kukar, Nofand Surya Gafilah memberikan pemaparan kepada beberapa perwakilan bakal calon yang hadir pada sosialisasi pencalonan calon perseorangan pilkada 2020, Senin (16/12)2019) (Foto: Reza Fahlevi)

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara melakukan sosialisasi pencalonan bagi pasangan calon perseorangan Pilkada 2020 di kantor KPU Kukar pada Senin (16/12/2019) siang tadi.

Dalam sosialisasi tersebut, KPU Kukar  menjelaskan tentang Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Tahapan Program dan Jadwal dan PKPU 18 Tahun 2019 terkait syarat pencalonan perseorangan. Komisioner KPU Bidang Teknis Nofand Surya Gafilah menekankan, para bakal calon perseorangan untuk aktif mendatangi Help Desk KPU terkait mekanisme pencalonannya.

"Kami menekankan kepada seluruh calon untuk menyediakan LO (Liaison Officer) dan operator yang ditunjuk berdasarkan surat mandat, itu kami tunggu," kata Nofand kepada korankaltim.com.

Berkaitan dengan username dan password yang akan dibuatkan di aplikasi Sistem Pencalonan (Silon) KPU, mulai hari ini para bakal calon perseorangan itu sudah harus mencicil data B.1-KWK atau surat pernyataan dukungan Pasangan calon perseorangan ke aplikasi Silon. Karena, data hardcopy yang diserahkan nantinya akan dikomparasikan dengan data di Silon. "Pada saat masa penyerahan syarat calon dukungan itu adalah menghitung jumlah dukungan apakah memenuhi syarat minimal dan sesuai dengan Silon," ujar Nafand lagi.  "Ketika syarat minimal itu tidak terpenuhi, maka akan kami kembalikan lagi melalui tanda terima dan berita acara. Dan ketika syarat itu sudah terpenuhi, baru kedepannya akan kami lakukan penelitian secara administrasi," pungkasnya. (*)


Penulis: Reza Fahlevi

Editor: Aspian Nur

Calon Perseorangan di Pilkada Kukar Diminta Aktif Koordinasi

Senin, 16/12/2019

Komisioner KPU Kukar, Nofand Surya Gafilah memberikan pemaparan kepada beberapa perwakilan bakal calon yang hadir pada sosialisasi pencalonan calon perseorangan pilkada 2020, Senin (16/12)2019) (Foto: Reza Fahlevi)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.