Sabtu, 28/12/2019
Sabtu, 28/12/2019
Baliho Edi Damansyah sebagai bupati Kukar, belum dianggap sebagai kampanye. (Foto: Reza Fahlevi/korankaltimcom)
Sabtu, 28/12/2019
Baliho Edi Damansyah sebagai bupati Kukar, belum dianggap sebagai kampanye. (Foto: Reza Fahlevi/korankaltimcom)
KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kukar menyebutkan, baliho-baliho pelayanan OPD yang di dalamnya terpampang wajah Bupati Edi Damansyah belum bisa dikategorikan sebagai bentuk kampanye.
Edi diketahui berencana mencalonkan diri lagi dalam Pilkada Kukar 2020 mendatang.
Komisioner Bawaslu Kukar, Teguh Widodo menyebutkan, baliho-baliho tersebut dapat disebut kampanye apabila bakal calon petahana itu sudah ditetapkan sebagai calon oleh KPU.
"Kalau beliau hari ini sudah menjalankan safari pemerintah daerah, tak masalah selama dia tidak melanggar azas terkait atau di luar tugas pemerintah," kata Teguh kepada Korankaltim.com, Jumat (28/12/2019).
Namun, bakal calon petahana itu akan disoroti mulai awal Januari 2020 mendatang, khususnya larangan bakal calon petahana untuk mutasi pejabat terhitung 6 bulan sebelum ditetapkan sebagai calon. Bawaslu Kukar sudah membuat surat edaran terkait larangan mutasi itu.
Dalam Pasal 71 UU No 10/2016 disebutkan, gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
"Mendagri pun juga pasti punya tim (pengkaji) lah. Tapi juga dilihat itu dalam konteks apa, kalau ternyata nanti melanggar UU 10/2016 itu sanksinya bisa dibatalkan sebagai calon," pungkasnya.
Penulis: Reza Fahlevi
Editor: M.Huldi
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.