KORANKALTIM.COM, TANJUNG REDEB – Baru duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA) dan baru berusia 13 tahun, namun Bunga, nama samara, harus kehilangan keperawanannya menjelang malam pergantian tahun 2019 ke 2020 hari Selasa (31/12/2019) lalu.
Ihwal hilangnya kesucian Bunga berawal saat dirinya dijemput teman laki-lakinya yang berusia 16 tahun jam 9 malam. Pulang larut malam, ibu Bunga menginterogasi sang anak dan hanya dijawab habis jalan-jalan.
“Ternyata Bunga dibawa teman laki-lakinya ke sebuah bengkel milik kakak pelaku di Kecamatan Teluk Bayur. Disana Bunga disetubuhi setelah itu mereka langsung pulang,"ungkap Kapolres Berau, AKBP Edy Setyanto melalui PS Kasubag Humas, IPTU L Pinem kemarin.
Ibu Bunga sendiri tak puas dengan jawaban putrinya dan setelah didesak akhirnya mengakui kalau sudah disetubuhi laki-laki yang mengajaknya jalan. Rabu (1/1/2020) lalu sang ibu pun melaporkan hal tersebut ke Mapolsek Teluk Bayur. "Laporan masuk jam 10 pagi , lima jam kemudian kami teman laki-laki Bunga kami amankan atas laporan tadi,” papar Edy lagi.
Pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 th 2002 tentang Perlindungan Anak, namun karena pelaku masih anak dibawah umur, maka tidak dilakukan penahanan. (*)
Penulis: Indra
Editor: Aspian Nur