Jumat, 03/01/2020
Jumat, 03/01/2020
Tersangka Junaidi (43) yang diamankan polisi dini hari tadi karena memiliki 11 poket sabu. (Foto: Nancy/Korankaltimcom
Jumat, 03/01/2020
Tersangka Junaidi (43) yang diamankan polisi dini hari tadi karena memiliki 11 poket sabu. (Foto: Nancy/Korankaltimcom
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Junaidi alias Jun, pria berusia 43 tahun yang menetap di Jalan Kurnia Makmur RT 24 Kompleks Loa Hui Harapan Baru Loa Janan Ilir., harus berurusan dengan hokum setelah tertangkap memiliki 11 paket sabu kecil siap edar oleh polisi dari Polsek Samarinda Seberang pada Jumat (3/1/2019) dinihari tadi pukul 02.00 WITA.
Jun ditangkap berawal dari informasi masyarakat kepada apparat hokum yang mengabarakan bangsalan yang ditempatinya kerap digunakan untuk transaksi narkoba. Selama tiga hari, Jun pun dikuntit aktivitasnya. "Setelah bukti cukup, kami langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan dinihari tadi," ungkap Kapolsek Samarinda Seberang, Kompol Suko Widodo Jumat (3/1/2020) kepada awak media tadi siang.
Jun ketahuan menyimpan 11 poket sabu dengan berat keseluruhan 3,62 gram yang disimpan dalam dompet kecil berwarna merah dan ditaruh di atas lemari baju. Barang bukti lainnya seperti satu unit handphone, satu bandel plastik clip kosong dan satu buah sendok plastik yg terbuat dari sedotan juga diamankan polisi. “Jun ini pengguna sekaligus pengedar," kata Suko.
Dari pengakuan tersangka dijual dengan harga Rp150 ribu per poket kecil. "Dia menjual secara mobile atau ada orang menghubungi dia untuk memesan barang," papar Suko lagi.
Asal barang diperoleh Jun dari seseorang di Jalan Hasan Basri eks Jalan Merak Kelurahan Bandara Sungai Pinang. "Dia beli barang ini di loket Jalan Merak," ungkap Suko. (*)
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.