Rabu, 08/01/2020
Rabu, 08/01/2020
Proses pemusmahan 8,2 Kg sabu asal Malaysia (Foto: Yudi Hadi/korankaltimcom)
Rabu, 08/01/2020
Proses pemusmahan 8,2 Kg sabu asal Malaysia (Foto: Yudi Hadi/korankaltimcom)
KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Sebanyak 8,2 Kg narkotika jenis sabu dimusnahkan pada Rabu (8/1/2019) oleh Dit Resnarkoba Polda Kaltim.
Proses pemusnahan dengan cara memasukan sabu ke dalam ember yang sudah berisi cairan lalu diblender.
Satu persatu bungkusan sabu yang dikemas ke dalam bungkus teh hijau buatan China dimasukkan ke dalam ember yang sudah berisi cairan kemudian dibuang ke kloset.
Wadir Resnarkoba Polda Kaltim Wadir Resnarkoba, AKBP Rino Eko memimpin jalannya proses pemusnahan tersebut.
Disaksikan oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Balikpapan, Pengadilan Negeri Balikpapan serta Bid Propam Polda Kaltim.
Rino mengungkapkan sabu tersebut merupakan hasil pengungkapan Dit Resnarkoba Polda Kaltim dalam rentang waktu November-Desember 2019 lalu.
"Semuanya ditotal ada 8,2 Kg,"ungkapnya.
Dilihat dari bentuk kemasan, terangnya, asal sabu dari Malaysia. Dikirim dari Malaysia melalui jalur laut dan darat ketika di Berau hingga berakhir di Samarinda.
"Hampir sama pengungkapan sebelumnya dilihat dari kemasan. Modus operandi dari Malaysia ke Berau lalu ganti kurir kita amankan di Samarinda,"jelasnya.
Dia menambahkan bahwa pemusnahan narkoba tersebut sesuai dengan penetapan Kejaksaan."Setiap laksanakan pemusnahan harus ada penetapan paling lambat 7 hari tidak semua dimusnahkan kami sisakan masing-masing 3 gram untuk pemeriksaan di Labfor,"tandasnya.
Penulis: Yudi Hadi
Editor: M.Huldi
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.