Jumat, 10/01/2020

Kasatpol PP Terdakwa Kasus Pengancaman Tak Ajukan Eksepsi

Jumat, 10/01/2020

Terkdawa Kasatpol PP Kutim Didi Herdiansyah saat menjalani Sidang (Foto: Istimewa)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Kasatpol PP Terdakwa Kasus Pengancaman Tak Ajukan Eksepsi

Jumat, 10/01/2020

logo

Terkdawa Kasatpol PP Kutim Didi Herdiansyah saat menjalani Sidang (Foto: Istimewa)

KORANKALTIM.COM, SANGATTA - Kasus dugaan pengancaman yang dilakukan Kepala Satpol PP Kutim Didi Herdiansyah berlanjut ke meja hijau. Setelah dilakukan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan sidang dilanjutkan 15 Januari pekan depan.

Saat dikonfirmasi kuasa hukumnya, Lukas Himuq mengatakan Didi saat mengikuti sidang tidak melakukan sanggahan atas pembacaan dakwaan yang  menimpa dirinya. "Terdakwa menghadapi dengan tenang saat menghadiri sidang pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tidak mengajukan eksepsi terhadap dakwaan yang diberikan dan eksepsi dibacakan secara langsung oleh JPU," jelas Lukas.

Sebagai kuasa hukum terdakwa Lukas memaparkan dalam proses persidangan menyampaikan bahwa kliennya tersebut tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan karena merasa dakwaan yang dibacakan oleh JPU sudah sesuai dengan kronologis kejadian.

“Kami tidak bisa melakukan intervensi persoalan dengan saksi nantinya sehingga tidak melakukan eksepsi. Kami ikuti proses keterangan saksi dan berharap semua saksi korban diturunkan dan bisa diselesaikan dengan baik diluar meja hijau," papar Lukas.

Sudah ada kesepakatan damai antara terdakwa dengan saksi korban sehingga diharapkan masalah ini dapat terselesaikan dengan baik dan Didi dapat kembali memenuhi tugas dan tanggung jawabnya sebagai pegawai Pemkab Kutim.

"Kami tunggu aja sidang selanjutnya semoga semua saksi dapat didatangkan oleh jaksa, terutama saksi korban, sehingga permasalahan yang tengah merundung kliennya tersebut dapat segera diselesaikan," harap Lukas.

Sekedar diketahui Didi Herdiansyah dilaporkan ke Polres Kutim dengan dugaan pengancaman karena ingin melempar wakil ketua Pengadilan Negeri (PN) Kutim dengan piring dengan alasan tidak terima ditegur karena salah parkir mobil 26 November 2019 lalu.


Penulis: Zulhamri

Editor: Aspian Nur

Kasatpol PP Terdakwa Kasus Pengancaman Tak Ajukan Eksepsi

Jumat, 10/01/2020

Terkdawa Kasatpol PP Kutim Didi Herdiansyah saat menjalani Sidang (Foto: Istimewa)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.