Senin, 13/01/2020

BPJAMSOSTEK Salurkan Santunan Rp1 Miliar, PHM Diberi Penghargaan

Senin, 13/01/2020

Deputi direktur BPJAMSOSTEK Wilayah Kalimantan Panji Wibisana (batik ungu) menyerahkan santunan kepada ahli waris. Tampak sebelah kanan, turut mendampingi Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Balikpapan Ramadhan Sayo. (Hendra/KoranKaltim.Com)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

BPJAMSOSTEK Salurkan Santunan Rp1 Miliar, PHM Diberi Penghargaan

Senin, 13/01/2020

logo

Deputi direktur BPJAMSOSTEK Wilayah Kalimantan Panji Wibisana (batik ungu) menyerahkan santunan kepada ahli waris. Tampak sebelah kanan, turut mendampingi Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Balikpapan Ramadhan Sayo. (Hendra/KoranKaltim.Com)

KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Ahli waris dari almarhum Robin Dharmawan Tabaraka yakni Monica mendapat santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp1,1 miliar.

Almarhum merupakan pekerja di CV Serba Mulia Abadi dan menjadi peserta untuk Jaminan Pensiun (JP) dengan jumlah iuran Rp616.450 per bulan di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK.

"Tentu itu berdampak kepada peserta dan ahli waris, apabila terjadi risiko kecelakaan kerja," kata Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Balikpapan, Ramadhan Sayo usai upacara K3 di halaman kantor Wali Kota, Senin (13/1/2020).

Pemberian santunan juga menjadi harapan agar setiap perusahaan melaporkan upah yang diberikan kepada pekerja dengan sebenar-benarnya. "Ketika meninggal karena kecelakaan kerja, langsung diberi santunan kepada ahli waris," ucapnya.

Hanya saja pemberian santunan itu belum mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82/2019 tentang perubahan atas PP Nomor 44/2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Regulasi baru itu ditandatangani Presiden RI Joko Widodo pada 2 Desember 2019 lalu. "Karena kecelakaan kerjanya terjadi sebelum PP itu ditandatangani," jelasnya.

Dirinya mengakui terjadi kenaikan semua manfaat yang sangat besar karena berlakunya PP tersebut. Tanpa ada kenaikan iuran.

"JKK ini tidak melihat berapa lama menjadi peserta. Mau sehari jadi peserta dan terjadi kecelakan kerja, maka langsung mendapat santunan," terangnya.

Selain memberikan santunan, BPJAMSOSTEK turut menyerahkan piagam penghargaan kepada Pertamina Hulu Mahakam. Perusahaan yang bergerak di sektor hulu minyak dan gas itu dianggap taat peraturan.

"Semua tenaga kerja, termasuk sub kontraktor yang bekerja di PHM itu, semua harus terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan. Ini jadi contoh buat perusahaan yang lain," tandasnya.


Penulis/Editor : Hendra



BPJAMSOSTEK Salurkan Santunan Rp1 Miliar, PHM Diberi Penghargaan

Senin, 13/01/2020

Deputi direktur BPJAMSOSTEK Wilayah Kalimantan Panji Wibisana (batik ungu) menyerahkan santunan kepada ahli waris. Tampak sebelah kanan, turut mendampingi Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Balikpapan Ramadhan Sayo. (Hendra/KoranKaltim.Com)

Berita Terkait


BPJAMSOSTEK Salurkan Santunan Rp1 Miliar, PHM Diberi Penghargaan

Deputi direktur BPJAMSOSTEK Wilayah Kalimantan Panji Wibisana (batik ungu) menyerahkan santunan kepada ahli waris. Tampak sebelah kanan, turut mendampingi Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Balikpapan Ramadhan Sayo. (Hendra/KoranKaltim.Com)

KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Ahli waris dari almarhum Robin Dharmawan Tabaraka yakni Monica mendapat santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp1,1 miliar.

Almarhum merupakan pekerja di CV Serba Mulia Abadi dan menjadi peserta untuk Jaminan Pensiun (JP) dengan jumlah iuran Rp616.450 per bulan di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK.

"Tentu itu berdampak kepada peserta dan ahli waris, apabila terjadi risiko kecelakaan kerja," kata Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Balikpapan, Ramadhan Sayo usai upacara K3 di halaman kantor Wali Kota, Senin (13/1/2020).

Pemberian santunan juga menjadi harapan agar setiap perusahaan melaporkan upah yang diberikan kepada pekerja dengan sebenar-benarnya. "Ketika meninggal karena kecelakaan kerja, langsung diberi santunan kepada ahli waris," ucapnya.

Hanya saja pemberian santunan itu belum mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82/2019 tentang perubahan atas PP Nomor 44/2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Regulasi baru itu ditandatangani Presiden RI Joko Widodo pada 2 Desember 2019 lalu. "Karena kecelakaan kerjanya terjadi sebelum PP itu ditandatangani," jelasnya.

Dirinya mengakui terjadi kenaikan semua manfaat yang sangat besar karena berlakunya PP tersebut. Tanpa ada kenaikan iuran.

"JKK ini tidak melihat berapa lama menjadi peserta. Mau sehari jadi peserta dan terjadi kecelakan kerja, maka langsung mendapat santunan," terangnya.

Selain memberikan santunan, BPJAMSOSTEK turut menyerahkan piagam penghargaan kepada Pertamina Hulu Mahakam. Perusahaan yang bergerak di sektor hulu minyak dan gas itu dianggap taat peraturan.

"Semua tenaga kerja, termasuk sub kontraktor yang bekerja di PHM itu, semua harus terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan. Ini jadi contoh buat perusahaan yang lain," tandasnya.


Penulis/Editor : Hendra



 

Berita Terkait

Lokasi CFD Tenggarong Pindah Besok Pagi, SK2 Bakal Bagikan 200 Sapoh untuk Para Pedagang

Pj Gubernur Kaltim Pantau Banjir di Mahulu, Penyaluran Listrik, Bantuan Pangan dan Air Bersih jadi Prioritas Awal

Dukung Gerakan Literasi Desa, Paser Terima Mobil Pusling diJakarta

Warga RT 13 Kelurahan Baru, Tenggarong Berembuk Manfaatkan Dana Rp50 Juta

Setelah Balikpapan, Dinkes Kaltim Siap Vaksinasi Lima Ribu Anak di Kota Samarinda

Dinsos Kaltim Kirim 1.500 Paket ke Mahulu, Kemensos RI juga Segera Beri Bantuan

Ribuan Orang Hadiri Tabligh Akbar Ustaz Abdul Somad di Masjid Al Qadar Tenggarong Siang Tadi

Kecamatan Tabang Diterjang Banjir Imbas Hujan di Hulu Sungai Belayan, BPBD Kukar Turunkan Tim Pantau Potensi Banjir Kiriman dari Mahulu

Hendak Menyeberang Jalan Saat Banjir di Mahulu, Karyawan Warung PHP Sebenaq Meninggal Dunia Pagi Tadi

Aktivitas Warga di Ibu Kota Mahulu Mulai Normal Setelah Sempat Diterjang Banjir

Kerap Mencuri di Rumah Kosong, Warga Perum Handil Kopi Sambutan Diciduk Polisi

Pabrik Smelter di Sangasanga Kembali Terbakar, Tiga Orang Alami Luka-Luka

Proyek Peningkatan Sistem Drainase Perkotaan di Tanjung Redeb Habiskan Anggaran Rp23,7 Miliar

Pengembangan Lahan Kakao Berau Baru 500 Hektare, Kelompok Tani Diminta Tak Alih Fungsikan Lahan

Ketergantungan Kaltim pada Sektor Pertambangan jadi Sorotan

Petani Kakao di Berau Diminta Bermitra dengan Perusahaan

Libatkan 14 Perusahaan, Disnaker Samarinda Buka Job Fair Pekan Depan

Aplikasi Perjalanan Dinas Dikritisi Anggota DPRD Samarinda, Sebut Jalan-Jalan untuk Adopsi Tata Kota

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.