Senin, 13/01/2020
Senin, 13/01/2020
Dua residivis yang diamankan jajaran Reskrim Polsek Samarinda Ulu, dengan kasus pencurian dan kekerasan, yang ditemui Senin (13/1/2020) hari ini. (Foto: Nancy/korankaltimcom)
Senin, 13/01/2020
Dua residivis yang diamankan jajaran Reskrim Polsek Samarinda Ulu, dengan kasus pencurian dan kekerasan, yang ditemui Senin (13/1/2020) hari ini. (Foto: Nancy/korankaltimcom)
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Baru sebulan keluar dari penjara, dua pelaku penjambretan kembali berulah Jumat (10/1/2020) lalu sekitar pukul 13.00 WITA di Jalan Anggrek Hitam Komplek Batu Alam Permai Kelurahan Air Putih Kecamatan Samarinda Ulu.
Kedua pelaku jambret tersebut masing-masing DW, berusia 17 tahun Warga Perum Puspita serta Muhammad Abdul Rahman, berusia 21 tahun warga Jalan Pangeran. Suryanata Perum Griya Wiratama No. 95 RT 14 Kelurahan Air Putih Kecamatan Samarinda Ulu.
Aksi jambret keduanya dilakukan terhadap Euis Tuti Resmiawati, wanita berusia 62 tahun yang berstatus pensiunan PNS, Baru datang dan hendak masuk ke dalam rumahnya, tiba-tiba datang kedua pelaku mengendarai sepeda motor dan langsung merampas tas milik korban, yang berisi dua unit handphone serta uang tunai Rp2 juta. Tak mampu mengejar, Euis melaporkan kepada Polsek Samarinda Ulu. “Kami langsung, melakukan penyelidikan dengan melihat rekaman CCTV," ungkap Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, Ipda M Ridwan kepada wartawan Senin (13/1/2020) tadi
Setelah mengetahui identitas tersangka Ahad (12/1/2020) kemarin sekitar pukul 20.00 WITA polisi menciduk DW di Perum Puspita Samarinda Ulu. “Mereka berdua residivis dengan kasus yang sama, pencurian dengan kekerasan. Mereka juga baru keluar penjara Desember 2019 lalu kemudian beraksi lagi," sebut Ridwan lagi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman maksimal 7 tahun kurungan penjara. (*)
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.