Senin, 13/01/2020

Broker Mobil Bodong Diciduk Jatanras Polda Kaltim

Senin, 13/01/2020

Wadirkrimum Polda Kaltim AKBP Rony Faisal Saiful Fathon saat menunjukan BPKB dan STNK "Aspal" milik tersangka. (Foto: Yudi Hadi/korankaltimcom)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Broker Mobil Bodong Diciduk Jatanras Polda Kaltim

Senin, 13/01/2020

logo

Wadirkrimum Polda Kaltim AKBP Rony Faisal Saiful Fathon saat menunjukan BPKB dan STNK "Aspal" milik tersangka. (Foto: Yudi Hadi/korankaltimcom)

KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Seorang broker jual beli mobil bekas terpaksa masuk bui lantaran terlibat kasus penggelapan dan penadahan barang curian. Diketahui pelaku berinisial R, warga Balikpapan Utara.

R dibekuk Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim pada Selasa (3/1) malam di kawasan Balikpapan Utara.

 Informasi yang dihimpun media ini, tersangka diduga menjual barang hasil curian baik mobil maupun sepeda motor."Tersangka diduga terlibat sebagai penadah mobil dan sepeda motor yang diperjual belikan tanpa dilengkapi surat-surat,"ungkap Wadir Reskrimum Polda Kaltim, AKBP Rony Faisal Saiful Fathon pada Senin (13/1) siang di Mapolda Kaltim.


Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti 10 unit kendaraan R4 dan tiga unit R2 yang diduga hasil tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). 

Bahkan, untuk memuluskan penjualan, R juga diduga memalsukan surat kendaraan.


Surat kendaraan seperti STNK dan BPKB yang diamankan polisi tampak asli tapi palsu (Aspal)."Ada satu surat kendaraan yang indikasi aspal saat ini masih kami kembangkan,"jelasnya.


R mengakui perbuatannya saat ditemui media ini."Saya perantara Pak, atau mediator saya tahu itu mobil bodong,"ujarnya.


Dari penjualan mobil bodong itu, lanjut R, mampu meraup untung hingga Rp 3 juta untuk satu unit.


Agar seolah mobil yang dijual dilengkapi surat dan harganya terdongkrak, R memesan  surat-surat kendaraan untuk dibuatkan seorang temannya.

"Suratnya ada yang buat, teman saya. Sudah ada tiga surat kendaraan Aspal yang dibuat,"sebutnya.


Kasus tersebut masih dalam pengembangan jajaran Ditreskrimum Polda Kaltim. Tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP junto 480 junto 263 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun. 


Penulis: Yudi Hadi

Editor: M.Huldi

Broker Mobil Bodong Diciduk Jatanras Polda Kaltim

Senin, 13/01/2020

Wadirkrimum Polda Kaltim AKBP Rony Faisal Saiful Fathon saat menunjukan BPKB dan STNK "Aspal" milik tersangka. (Foto: Yudi Hadi/korankaltimcom)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.