Selasa, 14/01/2020

BPJAMSOSTEK Ingin Perusahaan Laporkan Upah yang Benar, Ini Manfaatnya

Selasa, 14/01/2020

BPJAMSOSTEK sosialisasikan PP 82 Tahun 2019 karena adanya manfaat yang naik untuk peserta dan ahli waris tanpa menaikkan iuran. (Foto: Hendra/KoranKaltim.Com)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

BPJAMSOSTEK Ingin Perusahaan Laporkan Upah yang Benar, Ini Manfaatnya

Selasa, 14/01/2020

logo

BPJAMSOSTEK sosialisasikan PP 82 Tahun 2019 karena adanya manfaat yang naik untuk peserta dan ahli waris tanpa menaikkan iuran. (Foto: Hendra/KoranKaltim.Com)

KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) mulai melakukan sosialisasi atas Peraturan Pemerintah (PP) 82 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Ada empat manfaat untuk peserta dan ahli waris dalam regulasi yang mengubah PP 44/2015 dan telah ditandatangani Presiden RI Joko Widodo pada 2 Desember 2019 lalu.

"Hari ini kami sosialisasikan ke 150 perusahaan supaya benar-benar memahami setiap manfaat yang mengalami kenaikan, manfaatnya juga dirasakan ahli waris peserta," kata Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Balikpapan, Ramadan Sayo, Selasa (14/1/2020).

Adapun manfaat yang mengalami kenaikan untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) diantaranya beasiswa untuk 2 anak mulai dari TK hingga kuliah. Total maksimal Rp174 juta atau naik 1350 persen dari sebelumnya hanya Rp12 juta.

Kemudian untuk manfaat JKK berupa Biaya Transportasi Kecelakaan Kerja antara lain Transportasi Darat naik dari Rp1 juta menjadi maksimal Rp5 juta, Transportasi Laut maksimal Rp2 juta dari awalnya Rp1,5 juta dan Transportasi Udara dari Rp2,5 juta naik maksimal Rp10 juta.

Sedangkan untuk JKM, ahli waris mendapat santunan berupa Biaya Pemakaman dari Rp3 juta naik menjadi Rp10 juta, Santuan Berkala Rp10 juta dari sebelumnya Rp4,8 juta dan Santunan Kematian yang semula Rp16,2 juta menjadi Rp20 juta.

"Untuk total santunan JKM ini menjadi Rp42 juta atau naik 75 persen. Awalnya cuma Rp24 juta kalau di PP 44/2015. Naiknya manfaat yang diterima peserta ini luar biasa," bebernya.

Sehingga BPJAMSOSTEK ingin perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya mau menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan. Sekaligus melaporkan besaran upah sebenar-benarnya.

"Karena kalau yang dilaporkan hanya sebesar upah minimum saja, maka yang dirugikan tenaga kerja serta ahli waris. Dapat manfaatnya kecil. Padahal program ini juga untuk mengurangi beban perusahaan," jelasnya.

Apalagi tidak ada kenaikan iuran untuk mendapatkan manfaat yang baru diterapkan. "Kami ingin perusahaan cepat menyesuaikan dengan PP 82/2019," harapnya.

Ketika disinggung apakah tidak memberatkan BPJAMSOSTEK ketika ada kenaikan manfaat tanpa naiknya iuran, Ramadan Sayo menerangkan, telah ada perhitungan secara cermat hal tersebut.

"Memang kami lihat klaim kasus kecelakaan kerja masih rendah. Makanya keuntungan semua kami berikan ke peserta, cuma memang ada aturan-aturan yang harus dipenuhi," tandasnya.


Penulis/Editor : Hendra



BPJAMSOSTEK Ingin Perusahaan Laporkan Upah yang Benar, Ini Manfaatnya

Selasa, 14/01/2020

BPJAMSOSTEK sosialisasikan PP 82 Tahun 2019 karena adanya manfaat yang naik untuk peserta dan ahli waris tanpa menaikkan iuran. (Foto: Hendra/KoranKaltim.Com)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.