Kamis, 16/01/2020
Kamis, 16/01/2020
Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat
Kamis, 16/01/2020
Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Usulan tambahan anggaran sebesar Rp.6,9 miliar dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda untuk honor badan Ad Hoc dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) hingga kini belum mendapat kepastian dari pemerintah. Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat saat ditemui Kamis, (16/1/2020) siang tadi menjelaskan, kalau harus mengikuti usuulan keuangan KPU RI mengenai tindak lanjut surat Menteri Keuangan RI Nomor S-735/MK.02/2018, PPK tidak akan menerima honor di 3 bulan masa jabatan terakhir.
"Berandai-andai saja ya, kalau dengan anggaran yang ada yaitu Rp56 miliardan harus membayarkan honor maksimal, hanya cukup enam bulan," ucap Firman.
Kemungkinan kedua, PPK nantinya terpaksa harus diupah dengan anggaran yang mengacu pada honor yang lama, yaitu Rp1,8 juta disesuaikan dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NHPD) yang ditanda tangani 2019 lalu. Dalam usulan yang terbaru, PPK harusnya akan mendapatkan kenaikan honor yaitu dua juta rupiah
"Kalau memang tidak disetujui ya bilang tidak disetujui, kami tinggal melaporkan ke atasan kami kalau KPU Samarinda tidak menerima tambahan, honor ad hoc. Jadi menggunakan dengan honor lama," tegas Firman.
Namun, hingga kini KPU belum juga mendapatkan kepastian terkait kejelasan honor itu. Padahal saat ini tahapan perekrutan PPK sudah dimulai. "Kami menunggu posisinya. Nah kenapa kami mendesak, karena saat ini dalam proses perekrutan PPK, nanti akan berpengaruh pada honor mereka, dalam kontrak yang akan ditandatangani mereka untuk menjadi komisioner KPU, sebagai PPK," sebutnya.
Firman berharap pemerintah segera menindaklanjuti usulan tersebut karena sampai saat ini pihaknya belum bisa memastikan berapa kisaran honor yang seharusnya akan diberikan kepada PPK nantinya yang praktis bisa menghambat tahapan Pilkada. "Kalau sampai memang tidak disetujui permohonan kami tidak masalah, tapi pemkot harus bersurat ke KPU, tinggal kami melanjutkan surat itu ke KPU Pusat,” papar Firman. (*)
Penulis : Romi Ali Darmawan
Editor: Aspian Nur
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.