Minggu, 19/01/2020
Minggu, 19/01/2020
Dua pelaku yang diamankan polisi karena penyalahgunaan narkotika jenis sabu. (Nancy/KoranKaltim.Com)
Minggu, 19/01/2020
Dua pelaku yang diamankan polisi karena penyalahgunaan narkotika jenis sabu. (Nancy/KoranKaltim.Com)
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Dua pemuda diringkus polisi di Jalan Jakarta Sungai Kunjang karena memiliki 0,65 gram sabu. Penangkapan dilakukan sekira pukul 15.00 WITA, Sabtu (18/1/2020).
Anggi Fiqri Abidin (27) warga Gang Kaganangan dan Muhammad Iqbal Anugrah (30) warga Gang H Israp Kelurahan Loa Bakung sudah sepekan diintai polisi.
Operasi itu dijelaskan Kanit Reskrim Polsek Sungai Kunjang, Iptu Purwanto. "Setelah informasi valid, kami membuntuti pelaku dan di tengah jalan kami setop dan lakukan penggeledahan, tetapi tidak menemukan barang bukti sabu," tuturnya.
Kemudian pelaku digiring ke tempat tinggalnya untuk dilakukan penggeledahan. Akhirnya ditemukan satu poket sabu seberat 0,65 gram dalam kantong celana milik Anggi yang digantung tergantung di kamar.
"Saat kami datang, kamar itu ada teman pelaku atas nama Iqbal, sehingga keduanya kami amankan bersama barang bukti lainnya seperti dua alat isap sabu serta korek gas," terangnya.
Saat diinterogasi, keduanya pun mengaku kerap menggunakan sabu. "Mereka ngaku sering pakai," tandasnya.
Sementara, Anggi mengaku telah mengonsumsi sabu sejak dua tahun lalu.
"Saya hanya pengguna saja. Mau beli korek api, tapi langsung dicegat polisi. Kalau barang itu, punya teman, dia nitip, saya dijebak dan ini mereka lagi dicari," ucap pelaku yang bekerja sebagai variasi mobil panggilan.
Penulis : Nancy
Editor : Hendra
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.