Selasa, 21/01/2020
Selasa, 21/01/2020
Barang bukti handphone yang diambil oleh pelaku yang kemudian dijual ke penadah. (Foto: Ist)
Selasa, 21/01/2020
Barang bukti handphone yang diambil oleh pelaku yang kemudian dijual ke penadah. (Foto: Ist)
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Jajaran Reskrim Polsek Samarinda Kota Senin (20/1/2020) kemarin mengamankan dua pelaku pencurian dan penadahan handphone, yaitu Fendy Purwanto (33) warga Jalan Proklamasi 2 Blok O 2 Kelurahan Sungai Pinang Dalam dan M Syarifuddin (32) warga Jalan PM Noor Perum Tepian Blok L Kelurahan Sempaja Selatan Samarinda Utara.
Aksi keduanya bermula pada Senin (13/1/2020) pekan lalu sekitar pukul 22.30 WITA di Jalan KH Samanhudi, tepatnya di toko pecah belah Maju Jaya.. Saat itu, korban yakni Dedy Setiawan Yusuf (26) warga Jalan KH. Samanhudi No. 15 RT. 07 Kelurahan Pelita Samarinda Kota sedang sibuk melayani pembeli dan kemudian datang Fendy langsung mengambil handphone, yang diletakkan di atas etalase lemari kaca dan langsung kabur.
Usai melayani pembelinya, korban langsung menuju tempat dimana dirinya meletakkan handphonenya, tetapi sudah tidak ada lagi. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 4,7 juta dan langsung melaporkan kepada pihak kepolian Polsek Kota.
"Setelah kami mendapatkan laporan tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku di kediaman masing-masing bersama dengan barang bukti," ungkap Kapolsek Samarinda Kota, Kompol Yuliansyah Selasa (21/1/2020) tadi.
Atas perbuatannya tersebut tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP dan 480 KUHP tentang pencurian serta penadahan barang hasil curian. "Yang kami amankan pelaku pencurian dan penadahnya," sebut Yuliansyah lagi. (*)
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.