Rabu, 22/01/2020
Rabu, 22/01/2020
eks. Kepala BNNK Bontang Kismono Edi dan Kasi Pemberantasan BNNK Bontang Winaryo, saat lakukan press release penangkakapn bandar narkoba, di kantor BNNK Bontang, Rabu, 22 Januari 2020. ( Foto: Cholisoh/korankaltimcom )
Rabu, 22/01/2020
eks. Kepala BNNK Bontang Kismono Edi dan Kasi Pemberantasan BNNK Bontang Winaryo, saat lakukan press release penangkakapn bandar narkoba, di kantor BNNK Bontang, Rabu, 22 Januari 2020. ( Foto: Cholisoh/korankaltimcom )
KORANKALTIM.COM, BONTANG- Tim seksi pemberantasan Badan Nasional Narkotika kota (BNNK) Bontang Rabu (21/1/2020) tadi berhasil menangkap bandar narkoba, berinisial MS. Penangkapan pria 42 tahun itu dilakukan pukul 00.05 WITA dinihari tadi, bermula dari informasi masyarakat di sekitaran Jl. Sultan Hasanuddin sering terjadi peredaran narkotika.
Kepala BNNK Kismono Edi didampingi Kasi Pemberantasan Winaryo menjelaskan, tim melakukan penyelidikan dengan cara undercover buy di sekitaran Jl. Sultan Hasanuddin. Setelah melakukan penyelidikan dan didapatkan informasi yang pasti tim seksi pemberantasan dipimpin langsung oleh Kasi Pemberantasan BNN Kota Bontang langsung ke rumah terduga pengedar narkoba, dan dilakukan upaya penindakan secara represif dan didapatkan MS dan MB di dalam rumah tersebut dan melakukan penggeledahan. "Kami berhasil tangkap MS yang saat itu baru saja menggunakan sabu, dan disana juga ada MB," kata Winaryo.
Dari hasil penggeledahan, tim menemukan 1 tas yang didalamnya ada sebuah dompet saku dan didapatkan bungkus plastik klip yang di dalamnya berisi paket-paket yang diduga Narkotika. "Dari hasil interogasi awal didapatkan informasi bahwa pelaku yang diamankan memperoleh narkotika jenis sabu-sabu dari BA. Sedangkan terduga atas nama insial MB setelah dilakukan tes urine positif metaphitamine," kata Winaryo.
Barang bukti yang diamankan, sabu seberat 49,12 gram/brutto , yang terdiri dari 32 paket kecil sejumlah 13,85 gram, 46 paket biasa sejumlah 20,68 gram dan 3 paket besar sejumlah 14,59 gram. 2 (dua) buah Handphone, 1 (satu) buah dompet dan Uang tunai senilai Rp 2.6 juta hasil penjualan. (*)
Penulis: Cholisoh
Editor: Aspian Nur
Rabu, 22/01/2020
eks. Kepala BNNK Bontang Kismono Edi dan Kasi Pemberantasan BNNK Bontang Winaryo, saat lakukan press release penangkakapn bandar narkoba, di kantor BNNK Bontang, Rabu, 22 Januari 2020. ( Foto: Cholisoh/korankaltimcom )
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.