Rabu, 22/01/2020

Pengacara Pengasuh PAUD yang Ditahan Enggan Ungkap Langkah Pembelaan

Rabu, 22/01/2020

Kepala Sekolah PAUD, Mardiana (kanan) dengan didampingi kuasa hukum kedua tersangka Muhammad Japri (tengah) saat diwawancarai awak media Rabu (22/1/2020) hari ini. (Foto: Nancy/korankaltimcom)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Pengacara Pengasuh PAUD yang Ditahan Enggan Ungkap Langkah Pembelaan

Rabu, 22/01/2020

logo

Kepala Sekolah PAUD, Mardiana (kanan) dengan didampingi kuasa hukum kedua tersangka Muhammad Japri (tengah) saat diwawancarai awak media Rabu (22/1/2020) hari ini. (Foto: Nancy/korankaltimcom)

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Sejak Selasa (21/1/2020) malam kemarin, kepolisian telah menetapkan dua tersangka terkait kasus hilang dan ditemukan tewasnya balita 4 tahun di PAUD di Jalan Aw Sjahranie Samarinda Ulu beberapa waktu lalu.

Balita tersebut ditemukan warga setelah 16 hari kemudian di anak sungai karang asam Jalan Pangeran Antasari II Gang 3 RT 30 Samarinda Ulu, dengan kondisi mengenaskan tanpa kepala.

Penetapan kedua tersangka yakni Marlina (28) dan Sri Supramayanti (51) yang merupakan pengasuh PAUD saat balita 4 tahun hilang, berdasarkan dari hasil tes DNA balita 4 tahun dan kedua orang tuanya yang identik.

Saat ditemui di Kantor Polsek Samarinda Ulu Rabu (22/1/2020) hari ini, Kepala Sekolah PAUD, Mardiana tak banyak berbicara, dirinya hanya mengatakan menyerahkan sepenuhnya kepada proses kepolisian. "Kami mengikuti proses aturan dari kepolisian saja," katanya singkat, dengan suara pelan dan mata berkaca-kaca hari ini.

Sementara kuasa hukum kedua tersangka Muhammad Japri mengatakan pihaknya saat ini mengikuti proses dari kepolisian, terkait apa yang sudah ditemukan petugas. "Sejak malam tadi keduanya telah dillakukan penahanan. Karena, di Polsek Ulu tidak ada tahanan wanita sehingga dipindah ke Polresta Samarinda hari ini," tuturnya.

Untuk langkah yang diambil oleh kuasa hukum, pihaknya belum bisa membeberkan hal tersebut. "Kami punya langkah sendiri dan tidak bisa menjelaskan langkah yang kami ambil nantinya," pungkasnya. 

Dalam kasus tersebut kedua tersangka dijerat dengan pasal 359 KUHP tentang kelalaian hingga menyebabkan nyawa seseorang hilang, dengan ancaman maksimal 5 tahun kurungan penjara. (*)


Penulis: Nancy

Editor: Aspian Nur

Pengacara Pengasuh PAUD yang Ditahan Enggan Ungkap Langkah Pembelaan

Rabu, 22/01/2020

Kepala Sekolah PAUD, Mardiana (kanan) dengan didampingi kuasa hukum kedua tersangka Muhammad Japri (tengah) saat diwawancarai awak media Rabu (22/1/2020) hari ini. (Foto: Nancy/korankaltimcom)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.