Rabu, 22/01/2020
Rabu, 22/01/2020
Kepala Sekolah PAUD, Mardiana (kanan) dengan didampingi kuasa hukum kedua tersangka Muhammad Japri (tengah) saat diwawancarai awak media Rabu (22/1/2020) hari ini. (Foto: Nancy/korankaltimcom)
Rabu, 22/01/2020
Kepala Sekolah PAUD, Mardiana (kanan) dengan didampingi kuasa hukum kedua tersangka Muhammad Japri (tengah) saat diwawancarai awak media Rabu (22/1/2020) hari ini. (Foto: Nancy/korankaltimcom)
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Sejak Selasa (21/1/2020) malam kemarin, kepolisian telah menetapkan dua tersangka terkait kasus hilang dan ditemukan tewasnya balita 4 tahun di PAUD di Jalan Aw Sjahranie Samarinda Ulu beberapa waktu lalu.
Balita tersebut ditemukan warga setelah 16 hari kemudian di anak sungai karang asam Jalan Pangeran Antasari II Gang 3 RT 30 Samarinda Ulu, dengan kondisi mengenaskan tanpa kepala.
Penetapan kedua tersangka yakni Marlina (28) dan Sri Supramayanti (51) yang merupakan pengasuh PAUD saat balita 4 tahun hilang, berdasarkan dari hasil tes DNA balita 4 tahun dan kedua orang tuanya yang identik.
Saat ditemui di Kantor Polsek Samarinda Ulu Rabu (22/1/2020) hari ini, Kepala Sekolah PAUD, Mardiana tak banyak berbicara, dirinya hanya mengatakan menyerahkan sepenuhnya kepada proses kepolisian. "Kami mengikuti proses aturan dari kepolisian saja," katanya singkat, dengan suara pelan dan mata berkaca-kaca hari ini.
Sementara kuasa hukum kedua tersangka Muhammad Japri mengatakan pihaknya saat ini mengikuti proses dari kepolisian, terkait apa yang sudah ditemukan petugas. "Sejak malam tadi keduanya telah dillakukan penahanan. Karena, di Polsek Ulu tidak ada tahanan wanita sehingga dipindah ke Polresta Samarinda hari ini," tuturnya.
Untuk langkah yang diambil oleh kuasa hukum, pihaknya belum bisa membeberkan hal tersebut. "Kami punya langkah sendiri dan tidak bisa menjelaskan langkah yang kami ambil nantinya," pungkasnya.
Dalam kasus tersebut kedua tersangka dijerat dengan pasal 359 KUHP tentang kelalaian hingga menyebabkan nyawa seseorang hilang, dengan ancaman maksimal 5 tahun kurungan penjara. (*)
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur
Rabu, 22/01/2020
Kepala Sekolah PAUD, Mardiana (kanan) dengan didampingi kuasa hukum kedua tersangka Muhammad Japri (tengah) saat diwawancarai awak media Rabu (22/1/2020) hari ini. (Foto: Nancy/korankaltimcom)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.