Rabu, 22/01/2020

Dua Pengasuh PAUD Tak Menyangka jadi Tersangka

Rabu, 22/01/2020

Kedua pengasuh PAUD saat dilakukan penjemputan oleh jajaran reskrim Polsek Samarinda Ulu Selasa (21/1/2020) tadi malam. (Foto: Nancy/korankaltimcom)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Dua Pengasuh PAUD Tak Menyangka jadi Tersangka

Rabu, 22/01/2020

logo

Kedua pengasuh PAUD saat dilakukan penjemputan oleh jajaran reskrim Polsek Samarinda Ulu Selasa (21/1/2020) tadi malam. (Foto: Nancy/korankaltimcom)

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Marlina dan  Sri Supramayanti harus menerima kenyataan hidup sebagai tersangka kasus kelalaian yang menyebabkan timbulnya korban jiwa. Dua wanita 28 dan 51 tahun itu merupakan  pengasuh di PAUD dimana balita 4 tahun dititipkan namun kemudian hilang dan ditemukan meninggal dunia akhir 2019 lalu. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan menanti keduanya.

Kepada korankaltim.com,  Marlina menjelaskan saat itu dirinya, meninggalkan balita tersebut ke toilet dan meminta pengasuh lain yakni Sri Supramayanti untuk mengawasi. "Anak ini lagi main, saat saya tinggal ke toilet dan meminta bunda Yanti mengawasi. Tidak sampai 5 menit saya tinggal, saat kembali sudah tidak ada," ucapnya saat ditemui Selasa (21/1/2020) malam tadi.

Sri Supramayanti alias Yanti menjelaskan dirinya tak bisa memastikan balita tersebut keluar atau tidak, pasalnya saat itu juga salah satu anak yang diasuhnya sedang rewel. "Saya lihat anak itu lagi main, saat Bunda Marlina tinggal toilet dan kebetulan saya juga lagi menggendong anak, yang lagi nangis. Setelah, bunda Marlina datang baru sadar dia sudah tidak ada, memang saat itu pintu dalam dan kantor terbuka, tidak melihat juga anak ini keluar atau tidak," bebernya.

Keduanya mengaku hanya bisa pasrah dan mengikuti proses hukum dari kepolisian setelah ditetapkan sebagai tersangka. "Sebenarnya tidak menyangka kalau sampai kayak gini, ya pasrah saja, mengikuti proses dari kepolisian," ucap Marlina kepada wartawan.

Marlina dan Yanti sejak Selasa (21/1/2020) malam tadi telah ditahan di Mako Polsek Samarinda Ulu dan Rabu (22/1/2020) hari ini dipindahkan ke tahanan Mako Polresta Samarinda Jalan Slamet Riyadi karena di Polsek Ulu tidak ada tahanan khusus wanita. (*)


Penulis: Nancy

Editor: Aspian Nur

Dua Pengasuh PAUD Tak Menyangka jadi Tersangka

Rabu, 22/01/2020

Kedua pengasuh PAUD saat dilakukan penjemputan oleh jajaran reskrim Polsek Samarinda Ulu Selasa (21/1/2020) tadi malam. (Foto: Nancy/korankaltimcom)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.