Kamis, 23/01/2020
Kamis, 23/01/2020
Massa aksi berorasi disimpang tiga jalan AW Syahranj ( Foto: zulhamri/korankaltimcom
Kamis, 23/01/2020
Massa aksi berorasi disimpang tiga jalan AW Syahranj ( Foto: zulhamri/korankaltimcom
KORANKALTIM.COM, SANGATTA - Aksi gabungan puluhan mahasiswa dan buruh dengan nama Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Persatuan Perkerja Muslim Indonesia (PPMI), SPSI, Serikat Buruh Sejahtera Indonesia dan Serikat Pekerja Sangatta Mandiri menggelar aksi penolakan terhadap kebijakan pemerintah pusat terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law yang disinyalir bisa membuat kesejahteraan buruh terancam.
Aksi berlangsung Kamis (23/1/2020) siang tadi. Koordinator lapangan (Korlap) Sept Agis Pusaka mengatakan titik aksi mulai dari Jalan AW Syahrani hingga ke kantor DPRD. “Kami meminta DPR RI menolak RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja,” kata Agis .. "Kami protes rezim jokowi yang tidak berpihak kepada rakyat. Dalam Omnibus Law mengisyaratkan akan menghapus sistem upah minimum," imbuhnya.
Dijelaskan penerapan upah per jam dikhawatirkan dapat mengakibatkan upah minimum terdegradasi bahkan hilang sehingga hal itu dinilai merugikan kaum buruh dan pekerja. "Kami menolak karena ini akan menghapuskan upah minimum, membuat buruh terancam kesejahteraannya dan kembali miskin," beber Agis yang juga Ketua GMNI Kutim.
Pihaknya mengkhawatirkan akan terjadi penggunaan sistem outsourcing atau kontrak lepas dan karyawan kontrak. Hal itu dikarenakan, RUU Cipta Lapangan Kerja membolehkan semua jenis pekerjaan menggunakan sistem kontrak dan bisa dikontrak lepaskan.
Ada enam poin tuntutan setelah dikaji yang ada 212 halaman dalam RUU Omnibus Law. "Kami minta agar DPRD dapat menyampaikan ke DPR RI pernyataan sikap kami menolak RUU Omnibus Law," harapnya. (*)
Penulis: Zulhamri
Editor: Aspian Nur
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.