Kamis, 23/01/2020
Kamis, 23/01/2020
Pembongkaran pasar tradisonal ilegal oleh Satpol PP Balikpapan (Yudi Hadi)
Kamis, 23/01/2020
Pembongkaran pasar tradisonal ilegal oleh Satpol PP Balikpapan (Yudi Hadi)
KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Sebanyak 148 petak pasar tradisional di kawasan Jalan Beller atau Jalan Mayor Zaenal Arifin RT 48 Kelurahan Sumber Rejo Balikpapan Tengah dibongkar paksa oleh jajaran Satpol PP Balikpapan pada Kamis (23/1) siang.
Ratusan lapak tersebut tidak memiliki izin perdagangan dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Pantauan media ini, personel Satpol PP Balikpapan mengangkut satu persatu dagangan yang berada di dalam kios.
Asisten I Setkot Balikpapan, Syaiful Bahri menjelaskan Pemkot sudah meminta kepada pihak pengelola pasar untuk membongkar sendiri hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
"Beberapa waktu lalu September 2019 kami sudah meminta kepada pengelola untuk berupaya memenuhi dokumen pendukung. Jadi kami lakukan pembongkaran karena tidak memiliki izin,"ungkapnya di sela kegiatan.
Penulis: Yudi Hadi
Editor: M.Huldi
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.