Kamis, 23/01/2020

Sebanyak 148 Lapak Pedagang Tak Berizin Dibongkar

Kamis, 23/01/2020

Pembongkaran pasar tradisonal ilegal oleh Satpol PP Balikpapan (Yudi Hadi)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Sebanyak 148 Lapak Pedagang Tak Berizin Dibongkar

Kamis, 23/01/2020

logo

Pembongkaran pasar tradisonal ilegal oleh Satpol PP Balikpapan (Yudi Hadi)

KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Sebanyak 148 petak pasar tradisional di kawasan Jalan Beller atau Jalan Mayor Zaenal Arifin RT 48 Kelurahan Sumber Rejo Balikpapan Tengah dibongkar paksa oleh jajaran Satpol PP Balikpapan pada Kamis (23/1) siang.


Ratusan lapak tersebut tidak memiliki izin perdagangan dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Pantauan media ini, personel Satpol PP Balikpapan  mengangkut satu persatu dagangan yang berada di dalam kios.


Asisten I Setkot Balikpapan, Syaiful Bahri menjelaskan Pemkot  sudah meminta kepada pihak pengelola pasar untuk membongkar sendiri hingga batas waktu yang tidak ditentukan. 


"Beberapa waktu lalu September 2019 kami sudah meminta kepada pengelola untuk berupaya memenuhi dokumen pendukung. Jadi kami lakukan pembongkaran karena tidak memiliki izin,"ungkapnya di sela kegiatan.


Penulis: Yudi Hadi

Editor: M.Huldi

Sebanyak 148 Lapak Pedagang Tak Berizin Dibongkar

Kamis, 23/01/2020

Pembongkaran pasar tradisonal ilegal oleh Satpol PP Balikpapan (Yudi Hadi)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.