Kamis, 23/01/2020
Kamis, 23/01/2020
Asisten III Pemkot Samarinda, Ali Fitri Noor
Kamis, 23/01/2020
Asisten III Pemkot Samarinda, Ali Fitri Noor
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Badan Kepegawaian Nasional (BKN) bersama dengan DPR RI sudah sepakat untuk meniadakan tenaga honor di lingkungan instansi pemerintahan. Menanggapi hal tersebut, Pemkot Samarinda menyebut masih akan memikirkan sejumlah langkah untuk menyelematkan para pegawai mereka.
Asisten III Pemkot Samarinda, Ali Fitri Noor mengatakan pemkot pasti akan mempertimbangkan pegawai yang sudah ada saat ini. "Aturan itu kan ditetapkannya pemerintah pusat jadi kami wajib mentaatinya," kata Ali pada korankaltim.com
Sejauh ini ia merencanakan agar para tenaga honorer tersebut diikutkan tes CPNS jika memang ada pembukaan seleksi. Selain itu rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) pun kembali mencuat sebagai salah satu opsi untuk mengatasi nasib tenaga honorer yang sudah kadung bekerja. "Kami tidak kepikiran untuk memberhentikan," tegasnya.
Keberadaan tenaga honorer di instansi pemerintahan sebenarnya memang tidak pernah diakui oleh aturan. Pasalnya dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, pegawai yang bekerja di instansi pemerintahan hanya diakui dalam 2 bentuk, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan P3K. (*)
Penulis : Permata S. Rahayu
Editor: Aspian Nur
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.