Sabtu, 25/01/2020
Sabtu, 25/01/2020
Kasat reskrim saat melaksanakan rilis terhadap mucikari dan empat gadis belia. ( Foto: Indra/korankaltimcom)
Sabtu, 25/01/2020
Kasat reskrim saat melaksanakan rilis terhadap mucikari dan empat gadis belia. ( Foto: Indra/korankaltimcom)
KORANKALTIM.COM, TANJUNG REDEB - Jajaran Satreskrim Polres Berau membekuk seorang muncikari berinisial As (34) warga Jalan Tenggiri, Kecamatan Pulau Derawan.
As diamankan di salah satu kafe di Kota Tanjung Redeb, sekitar pukul 20.00 Wita, Jumat (24/1/2020) malam.
Selain As, juga dimankan empat gadis belia yang diketahui masih di bawah umur dan putus sekolah.
Mereka berhenti dari SMP dua bulan lalu dan sejak satu bulan kemarin ditampung di kos-kosan muncikari yang berada di Jalan Pulau Panjang, Berau.
Kasat Reskrim Polres Berau AKP Rengga Puspo Saputro menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi dari masyarakat.
"Kemudian Satuan Reskrim Polres Berau melakukan penyelidikan tentang laporan tersebut. Sekitar pukul 22.30 Wita, petugas berhasil mengamankan pelaku saat sedang nongkrong di kafe yang kebetulan hendak transaksi," tegas Kasat Reskrim, AKP Rengga, Sabtu (25/1/2020) sekitar pukul 12.11 WITA.
Lanjutnya, tarif yang ditawarkan kepada pelanggan memakai sistem paket. Untuk ditemani karaokean oleh perempuan seharga Rp300 ribu, Rp800 ribu dan Rp1,5 juta sampai 2 juta.
Keempat gadis belia tersebut merupakan teman baik sehingga ketika diajak teman-temannya sama-sama mau dan dikomandani oleh As.
"Tersangka dijerat undang-undang perlindungan anak. Diharapkan kepada seluruh masyarakat untuk bisa bersama-sama mengungkapkan kasus penjualan anak di bawah umur,"pungkasnya.
Penulis: Indra
Editor: M. Huldi
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.