Minggu, 26/01/2020

Sebelum Dicabuli Bapak Tiri, Bunga Digarap Bapak Kandung

Minggu, 26/01/2020

Kapolres Berau, AKBP Edy

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Sebelum Dicabuli Bapak Tiri, Bunga Digarap Bapak Kandung

Minggu, 26/01/2020

logo

Kapolres Berau, AKBP Edy

KORANKALTIM.COM,TANJUNG REDEB– Bejat, mungkin kata yang tepat untuk menggambarkan sikap Ab (42) yang menggauli anak tirinya yang baru berumur 16 tahun sejak tahun 2017 lalu.

Kapolres Berau, AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo mengatakan, kronologi kejadian berawal Pada 2017 silam korban masih duduk di bangku SMP. Kala itu pelaku mengajak korban untuk mengurus tv kabel, beberapa kali bolak balik. Dan pada saat sepulang Pramuka pelaku mengajak korban ke tempat kosong dan mulai menggaulib“Setelah pertama di tiduri kemudian sampai saat ini 2020 bisa 2 kali seminggu pelaku meniduri korban,” ungkapnya kepada awak media, Ahad (26/1/2020) tadi.

Aksi pelaku tercium pada 23/1/2020 lalu Saat pelaku menonton tv bersama istrinya DN yang merupakan ibu kandung Bunga, pelaku sms dengan korban dan ketauhuan oleh sang istri. Kemudian istrinya mengecek hp anaknya dan diketahui sms mesra dengan pelaku. Setelah itu ibu korban Melapor Ke Polsek Gunung Tabur. “Hasil pemeriksaan sementara jika korban merasa di perhatikan oleh ayah tirinya dan merasa nyaman sehingga mau melakukan hub badan tersebut,” sebut Edy lagi.

Pengakuan bunga ayah kandungnya dulu suka marah bahkan memukul dan pernah juga dilakukan hubungan badan sejak bunga masih sekolah dasar dimana sang ayah kandung di proses hukum dan putus 12 tahun penjara di daerah lain. "Pesan saya kepada anak-anak, jangan mau di bohongi oleh teman, saudara, kerabat dengan memberikan perhatian lebih kemudian mau menyerahkan diri untuk di gauli. Jika ada yg mencoba membawa ke tempat sepi dan hotel jangan mau, dan jika di paksa diharapkan untuk teriak. Jangan takut hukum melindungi anak- anak yang terancam,"tegas Edy lagi.

Penyidik melakukan proses lanjut dan pelaku ayah tiri Bunga di kenakan UU perlindungan anak ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. "Sedangkan ayah kandung Bunga, belum didalami lagi, karena sedang menjalani hukuman penjara di kabupaten lain," pungkas Edy. (*)


Penulis: Indra

Editor: Aspian Nur

Sebelum Dicabuli Bapak Tiri, Bunga Digarap Bapak Kandung

Minggu, 26/01/2020

Kapolres Berau, AKBP Edy

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.