Senin, 27/01/2020

Ada 18 Adegan di Rekonstruksi Pembunuhan Bawah Jembatan Mahakam VI

Senin, 27/01/2020

Salah satu reka adekan yang diperankan oleh tersangka pada Senin (27/1/2020) hari ini. (Foto: Nancy/korankaltimcom)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Ada 18 Adegan di Rekonstruksi Pembunuhan Bawah Jembatan Mahakam VI

Senin, 27/01/2020

logo

Salah satu reka adekan yang diperankan oleh tersangka pada Senin (27/1/2020) hari ini. (Foto: Nancy/korankaltimcom)

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Jajaran Reskrim Polresta Samarinda menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi di Jalan Cipto Mangunkusumo, tepatnya di bawah Jembatan Mahakam IV. Adalah  Didi Harto, pemuda berusia 24 tahun bersama rekannya Imuh yang ditangkap di Jalan Kemuning, RT 3, Desa Bakungan, Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara (Kukar) yang dihadirkan pada rekonstruksi yang membuat nyawa  Jumariansyah, pria berusia 42 tahun, melayang dengan tiga luka tusuk, peristiwa itu terjadi pada Senin, 30 Desember tahun lalu pukul 15.30 WITA.

Rekinstruksi berlangsung di parkiran belakang Mapolresta Samarinda Jalan Slamet Riyadi Senin (27/1/2020) tadi dihadiri Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim serta kuasa hukum tersangka. Sebanyak 18 reka adegan yang dilakukan Didi dan Imuh mulai dari dirinya di rumah, mendatangi korban untuk melakukan penikaman hingga kembali lagi ke rumah. Sebelumnya sudah terlebih dulu digelar pra-rekonstruksi Kamis (2/1/2020) lalu dengan memperagakan  11 adegan di tempat kejadian.

Adanya penambahan reka adekan tersebut dikarenakan adanya tambahan keterangan dari para saksi yang ada. Hal ini diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Damus Asa. “Ada 18 reka adegan, dengan tujuan kami pihak kepolisian, kejaksaan dan kuasa hukum tersangka mendapatjan gambaran, sebelum dilakukan persidangan," kata Damus.

Motif dibalik pembunuhan ini didasari sakit hati. “Yang jelas di sini, pelaku dan korban sudah saling kenal. Untuk sementara tersangka kami jerat dengan pasal 351 ayat 3 juncto 338 KUHP, dengan ancaman 15 tahun kurungan,” pungkasnya. (*)


Penulis: Nancy

Editor: Aspian Nur

Ada 18 Adegan di Rekonstruksi Pembunuhan Bawah Jembatan Mahakam VI

Senin, 27/01/2020

Salah satu reka adekan yang diperankan oleh tersangka pada Senin (27/1/2020) hari ini. (Foto: Nancy/korankaltimcom)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.