Selasa, 28/01/2020

Baru Keluar Penjara, Residivis Narkoba Tertangkap karena Mencuri

Selasa, 28/01/2020

Tersangka Junaidi (45) yang diamankan jajaran Reskrim Polsek Samarinda Ulu pada Minggu (26/1/2020) sekitar pukul 02.00 Wita dini hari lalu. (Foto: Nancy/korankaltimcom)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Baru Keluar Penjara, Residivis Narkoba Tertangkap karena Mencuri

Selasa, 28/01/2020

logo

Tersangka Junaidi (45) yang diamankan jajaran Reskrim Polsek Samarinda Ulu pada Minggu (26/1/2020) sekitar pukul 02.00 Wita dini hari lalu. (Foto: Nancy/korankaltimcom)

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Baru dua bulan keluar penjara,, residivis narkoba kembali diringkus jajaran Reskrim Polsek Samarinda Ulu Ahad (26/1/2020) lalu di Kediamannya. Identitas tersangka yakni Junaidi alias Hono (45) warga Jalan  Sukorejo RT.36 Kelurahan Lempake Kecamatan Samarinda Utara.

Jumat (22/1/2020) lalu sekitar pukul 04.26 WITA di salah satu kamar di RSUD A.W.Sjahranie, Hono melakukan aksi pencurian. Saat itu korban sedang menjaga anaknya yang sedang sakit. Saat itulah tersangka masuk ke dalam kamar pasien tersebut dan langsung mengambil handphone yang sedang di charger. Korban saat itu masih tertidur pulas bersama dengan anaknya, sehingga dengan leluasa pelaku mengambil telepon genggam korban dan kabur. Namun aksi Hono terekam CCTV.

Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, Ipda M Ridwan mengatakan Hono tersebut merupakan pelaku spesialis bongkar jok motor dan mencuri di rumah sakit. “Petugas kami ada yang mengenali pelaku, dia langsung kami amankan di rumahnya di Sukorejo bersama dengan barang bukti handphone," ujarnya saat ditemui di Mako Polsek Samarinda Ulu Selasa (28/1/2020) hari ini.

Dijelaskannya tersangka merupakan residivis kasus narkoba yang divonis 6 tahun dan baru keluar penjara pada November 2019 lalu di wilayah hukum Polsek Sungai Pinang. "Seorang residivis narkoba, tetapi spesilis congkel jok motor dan mencuri di rumah sakit. Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara," sebut Ridwan. (*)


Penulis: Nancy

Editor: Aspian Nur

Baru Keluar Penjara, Residivis Narkoba Tertangkap karena Mencuri

Selasa, 28/01/2020

Tersangka Junaidi (45) yang diamankan jajaran Reskrim Polsek Samarinda Ulu pada Minggu (26/1/2020) sekitar pukul 02.00 Wita dini hari lalu. (Foto: Nancy/korankaltimcom)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.