Rabu, 29/01/2020

Curi Motor Warga yang Kena Banjir, Dua Pemuda Jalan Cendana Ditangkap Polisi

Rabu, 29/01/2020

Barang bukti satu unit sepeda motor yang diamankan jajaran Polsek Sungai Pinang, bersama dua pelakunya. (Foto: Ist

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Curi Motor Warga yang Kena Banjir, Dua Pemuda Jalan Cendana Ditangkap Polisi

Rabu, 29/01/2020

logo

Barang bukti satu unit sepeda motor yang diamankan jajaran Polsek Sungai Pinang, bersama dua pelakunya. (Foto: Ist

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Sungguh keterlaluan apa yang dilakukan DP dan MI, dua pemuda berusia 18 dan 16 tahun ini. Disaat warga kesusahan karena kediaman mereka terkena banjir, keduanya malah melakukan aksi pencurian sepeda motor milik warga yang kebanjiran tersebut.

Rabu (29/1/2020) tadi pukul 02.00 WITA dinihari keduanya berhasil diringkus  polisi dari jajaran Reskrim Polsek Sungai Pinang. DP dan MI merupakan warga Jalan Cendana dan ditangkap di rumah masing-masing

Ihwal kejadian pada Kamis (16/1/2020) lalu sekitar pukul 22.30 WITA korban memarkirkan sepeda motornya di halaman rumah rekannya di Jalan Kastela 1, Bengkuring, Kelurahan Sempaja Timur Samarinda Utara, pasalnya saat itu rumah korban sedang banjir.

Nah, saat banjir mulai surut, korban hendak mengambil motornya, yang ternyata sudah hilang dan langsung melaporkan kepada polisi. Atas laporan tersebut jajaran Reskrim Polsek Sungai Pinang langsung melakukan penyelidikan terhadap para tersangka.

Kedua pencuri diamankankan bersama barang bukti satu unit sepeda motor dengan nopol KT 2721 BCM, Honda Vario Tecno warna putih. "Mereka langsung kami amankan di rumahnya, bersam dengan barang bukti," kata Kanit Reskrim Polsek Sungai Pinang, Ipda Fahrudi siang tadi.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman maksimal 5 tahun kurungan. "Maksimal 5 tahun penjara, hukumannya," sebutnya. (*)


Penulis: Nancy

Editor: Aspian Nur

Curi Motor Warga yang Kena Banjir, Dua Pemuda Jalan Cendana Ditangkap Polisi

Rabu, 29/01/2020

Barang bukti satu unit sepeda motor yang diamankan jajaran Polsek Sungai Pinang, bersama dua pelakunya. (Foto: Ist

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.