Kamis, 30/01/2020

Terima Aksi Buruh, Wabup Tegaskan Sanksi Administrasi terhadap PT BUMA

Kamis, 30/01/2020

Saat wakil bupati berau memberikan arahan dihadapan pengunjuk rasa. (Foto :indra/korankaltim.com)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Terima Aksi Buruh, Wabup Tegaskan Sanksi Administrasi terhadap PT BUMA

Kamis, 30/01/2020

logo

Saat wakil bupati berau memberikan arahan dihadapan pengunjuk rasa. (Foto :indra/korankaltim.com)

KORANKALTIM.COM, TANJUNG REDEB- Sekitar ratusan massa dari eks karyawan PT BUMA yang di-PHK secara sepihak, mendatangi Kantor Bupati Berau.

Mereka menuntut tindakan tegas dari Pemkab Berau terhadap manajemen PT BUMA.

Berkumpul di GOR Pemuda Berau, sekitar pukul 09.45 WITA, pada Kamis (30/1/2020), massa lalu berarak menuju kantor Bupati menggunakan puluhan motor dan mobil.

 Buruh disambut langsung oleh Wakil Bupati Berau H Agus Tantomo didampingi Kepala Disnakertrans Berau, Junaidi dan Bidang Pengawas Tenaga Kerja Provinsi Kaltim, Saban.

Wabup  meminta kepada seluruh pengunjuk rasa untuk melaksanakan aksi secara damai. 

Dia mengakui, digelarnya kembali aksi massa saat ini karena sudah merasa jenuh.  Puncaknya terkait isu-isu di lapangan yang seakan menyudutkan tenaga kerja lokal. 

"Saya juga merasa sangat tidak dihargai sebagai seorang pejabat oleh PT BUMA. Untuk laporan pelanggaran terkait ketenagakerjaan sudah masuk ke Provinsi Kaltim dan akan terus kita kawal,"tegas Agus.

Kata dia, terkait sanksi selanjutnya sesuai Perda, dia tidak akan memproses seluruh administrasi PT BUMA yang masuk ke mejanya.

"Sesuai Perda Namor 8 tahun 2018 tenang Ketenagakerjaan, ada sanksi administrasi. Seluruh dokumem operasi PT BUMA tidak akan saya proses,"tegasnya.

Korlap aksi, Munir yang juga merupakan Sekretaris SPKEP SPSI Berau menegaskan, serikat sangat kecewa dengan adanya pemberitaan di salah satu media lokal di mana PT BUMA menyatakan sudah prosedural dalam melakukan PHK.

Bahkan, pihak perusahaan mendorong untuk dibawa ke perselisihan hubungan isdustrial (PHI). Pertanyaanya, siapa yang memodali dan berapa waktu serta dana yang harus dikeluarkan.

"Kami tidak akan mundur memperjuangkan apa yang menjadi hak dari 400 karyawan lokal yang telah di PHK PT BUMA secara sepihak,"pungkasnya.


Penulis: Indra

Editor: M. Huldi

Terima Aksi Buruh, Wabup Tegaskan Sanksi Administrasi terhadap PT BUMA

Kamis, 30/01/2020

Saat wakil bupati berau memberikan arahan dihadapan pengunjuk rasa. (Foto :indra/korankaltim.com)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.