Kamis, 30/01/2020

Ketua dan Koordinator Indonesia Mercusuar Dunia Resmi Tersangka

Kamis, 30/01/2020

Pengungkapan motif tersangka sebagai simpatisan king of the king atau IMD. (Foto: Zulhamri/korankaltimcom)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Ketua dan Koordinator Indonesia Mercusuar Dunia Resmi Tersangka

Kamis, 30/01/2020

logo

Pengungkapan motif tersangka sebagai simpatisan king of the king atau IMD. (Foto: Zulhamri/korankaltimcom)

KORANKALTIM.COM, SANGATTA - Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, Polres Kutai Timur resmi menetapkan dua orang yaitu Bu dan Z sebagai tersangka. Keduanya masuk dalam kelompok Indonesia Mercusuar Dunia (IMD) yang digadang menghadirkan Presiden King of King, Presiden Bank UBS dan Presiden PBB ke Kutai Timur dimana BU sebagai ketua dan Z coordinator IMD Kaltim.  Kelompok itu sendiri sudah ada sejak 2017 silam.

Kapolres Kutim AKBP Indras Budi Purnomo menjelaskan awalnya ada tiga orang yang diperiksa namun akhirnya hanya BU dan Z yang dijadikan tersangka. Dari hasil keterangan Suharminto (67) salah satu korban yang merupakan warga Kampung Tengah, Desa Singa Geweh, Kecamatan Sangatta Selatan, dirinya sudah menyetorkan uang Rp5,5 juta kepada Z. "Uang pendaftaran Rp1,7 juta lebih per orang. Bahkan pihak korban di iming imingi mendapat uang sebesar  Rp3 miliar," terang Indras saat gelar jumpa pers di makopolres Kutim, Kamis (30/1/2020) siang tadi.

Karena banyak simpati sehingga ada yang rela menyetorkan uang pendaftaran bahkan ada korban yang menyetor lebih dari tarif standar. Besaran nominal pun bisa dibayarkan secara bertahap. “Kami masih terus mendalami motif IMD atau kelompok King of King ini di Sangatta. Perkembangan sementara pengikutnya bertambah jadi 93 orang 20 diantaranya berdomisili Kutim. Kami pantau pergerakan kelompok tersebut sebab sepertinya sudah mengarah pada penipuan,” ungkapnya.

Kedua tersangka dijerat pasal 378 KHUP atau pasal 263 ayat (2) atau pasal 14 ayat (2) atau pasa 15 UU RI No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana minimal empat tahun penjara. Indras menghimbau agar masyarakat tidak mudah mempercayai adanya kabar tentang kedatangan king of the king yang cukup meresahkan warga. (*)


Penulis: Zulhamri

Editor: Aspian Nur


Ketua dan Koordinator Indonesia Mercusuar Dunia Resmi Tersangka

Kamis, 30/01/2020

Pengungkapan motif tersangka sebagai simpatisan king of the king atau IMD. (Foto: Zulhamri/korankaltimcom)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.