Jumat, 31/01/2020

Setubuhi Pacar Dibawah Umur, Dua Pelajar di Bontang Ditahan Polisi

Jumat, 31/01/2020

Kapolres Bontang, Kasat Reskrim dan kasubag humas Polres Bontang, menunjukkan barang bukti kasus pesetubuhan anak di bawah umur, Jumat, 31 Januari 2020. ( Foto: Olis/korankaltimcom)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Setubuhi Pacar Dibawah Umur, Dua Pelajar di Bontang Ditahan Polisi

Jumat, 31/01/2020

logo

Kapolres Bontang, Kasat Reskrim dan kasubag humas Polres Bontang, menunjukkan barang bukti kasus pesetubuhan anak di bawah umur, Jumat, 31 Januari 2020. ( Foto: Olis/korankaltimcom)

KORANKALTIM.COM, BONTANG - Akibat terlalu bebas, UF, pemuda berusia 16 tahun berstatus pelajar di Bontang ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang sudah terjadi cukup lama, yaitu melakukan hubungan badan dengan pacarnya sendiri, Melati, yang masih berusia 15 tahun.

UF ditangkap  sesaat setelah pulang sekolah Kamis (30/1/2020) kemarin, Polres Bontang langsung membawa pelajar yang masih duduk di bangku kelas 1 SMK ini ke Polres Bontang, terkait undang undang perlindungan anak UU 35 tahun 2014, pasal 81.

Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena, didampingi Kasat Reskrim AKP Mahfud, Kasubag Humas AKP Suyono dan Kanit Reskrim Ipda Probo Suja kepada wrtawan  di Polres Bontang, Jumat (31/1/2020) siang tadi menjelaskan, walaupun kejadian dilakukan suka sama suka, dengan pacarnya atau dengan sahabat, asalkan itu korban di bawah umur, tetap dikenai undang-undang perlindungan anak. "UU Perlindungan ini tidak lihat suka sama suka, mau sama teman, pacar atau sahabat, di bawah umur tetap dijerat UU Perlindungan anak, apabila lakukan tibdakan asusila," tegas Boyke.

Penangkapan UF atas laporan dari orangtua korban dan juga dari pengembangan kasus sebelumnya. "Jadi, kasus ini bermula saat penangkapan  sebelumnya. Polisi mengamankan Jo, pacar Melati November 2019 lalu, yang juga masih duduk di bangku kelas 3 SMA," jelasnya.

Jo ditangkap karena aduan orangtua korban, yang tidak terima putrinya telah disetubuhinya. Menurutnya, kasus bermula saat Melati tidak pulang selama 3 hari, kemudian orangtuanya mencarinya. Ternyata Melati nginap di rumah sahabatnya, dan di sana ternyata ada Jo. Sejurus kemudian, Melatipun bercerita jika dia dan Jo sudah berhubungan, setelah ditanya orangtuanya. "Orangtua tak terima, maka  melapor ke polisi, dan kami lakukan penangkapan terhadap Jo," tambah Kasat reskrim AKP Mahfud.

Setelah didesak orangtua, Melati kembali jujur selain dengan Jo sebelumnya sudah pernah dengan UF, yang sudah jadi mantan pacar Melati. "Mendengar kabar selain Jo ada UF juga, maka orangtua Melati tak terima juga dan ia melaporkan UF. Dan kami lakukan penangkapan kepada UF, Kamis kemarin, untuk penindakan hukum," kata Mahfud.

Dari keterangan UF lakukan saat masih pacaran dengan Melati, sebanyak 6 kali sejak Juli 2019silam dan perbuatan tersebut dilakukan kadang di rumah korban, kadang di rumah sahabatnya. (*)


Penulis. Cholisoh

Editor: Aspian Nur

Setubuhi Pacar Dibawah Umur, Dua Pelajar di Bontang Ditahan Polisi

Jumat, 31/01/2020

Kapolres Bontang, Kasat Reskrim dan kasubag humas Polres Bontang, menunjukkan barang bukti kasus pesetubuhan anak di bawah umur, Jumat, 31 Januari 2020. ( Foto: Olis/korankaltimcom)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.