Senin, 03/02/2020
Senin, 03/02/2020
Plt Kepala Disdikbud Kukar Ikhsanuddin tandatangani MoU dengan Satpol PP Kukar pada Senin (3/2/2020) (Foto: Istimewa)
Senin, 03/02/2020
Plt Kepala Disdikbud Kukar Ikhsanuddin tandatangani MoU dengan Satpol PP Kukar pada Senin (3/2/2020) (Foto: Istimewa)
KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kukar dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kukar menandatangani nota kesepahaman terkait penegakan Keamanan, Ketertiban, Keindahan (K3) pada Senin (3/2/2020).
Kesepakatan tersebut terkait dengan pembinaan terhadap siswa SMP/sederajat apabila melanggar K3.
Plt Kepala Disdikbud Kukar, Ikhsanuddin Noor menyebutkan, akan dibentuk tim khusus gabungan dari Disdikbud dan Satpol PP untuk pembinaan siswa-siswi yang melakukan pelanggaran.
"Tim itu yang menindaklanjuti, misal satpol menemukan anak ngelem di pinggir turap, dibawa ke markas satpol atau sekolah, nanti tim itu yang menindaklanjuti pembinaannya," kata Ikshan.
Dengan begini, anak-anak yang melanggar tidak lagi dihukum ala militer, melainkan dalam bentuk pembinaan menyesuaikan dengan usianya.
Orang tua si anak akan dipanggil dan diminta untuk ikut memberikan pembinaan di rumah.
"Ini agar anak-anak kita tidak keterusan dalam hal yang salah," pungkasnya.
Penulis: Reza Fahlevi
Editor: M.Huldi
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.