Selasa, 04/02/2020

Palsukan Nota, Karyawan Perusahaan Gelapkan Uang Rp79 Juta

Selasa, 04/02/2020

Kapolres Kutai Barat, AKBP Roy Satya Putra (tengah) saat press realease di Satreskrim Polres Kubar beserta tersangka dan barang bukti yang diamankan pada Selasa(4/2/2020). (Foto: Dayan/korankaltimcom)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Palsukan Nota, Karyawan Perusahaan Gelapkan Uang Rp79 Juta

Selasa, 04/02/2020

logo

Kapolres Kutai Barat, AKBP Roy Satya Putra (tengah) saat press realease di Satreskrim Polres Kubar beserta tersangka dan barang bukti yang diamankan pada Selasa(4/2/2020). (Foto: Dayan/korankaltimcom)

KORANKALTIM.COM, SENDAWAR - Kepolisian Resort (Polres) Kutai Barat berhasil mengamankan dua tersangka kasus pencurian dan penggelapan berupa pemalsuan nota dan tidak menyetorkan uang hasil penjualan ke perusahaan tempat mereka bekerja.

Kapolres Kubar AKBP Roy Satya Putra didampingi Kasat Reskrim Polres Kubar, Iptu Iswanto, Selasa (4/2/2020) siang tadi pukul 11.30 WITA menjelaskan hal ini. "Tersangka penggelapan berinisial AM berusia 23 tahun, dia kami jerat pasal 374 KUHP atas dugaan penggelapan sebesar Rp79 juga lebih yang dialami oleh PT. Indomarco. Modus operandinya dengan memalsukan nota nota dan tidak menyetorkan hasil penjualan barang barang ke keperusahaan tempatnya bekerja," kata Roy Satya Putra.

Tersangka lainnya yang diamankan oleh Polres Kutai Barat adalah kasus pencurian yang terjadi pada bulan Agustus 2019 lalu. Tersangka S (34) melakukan pencurian di sebuah counter HP yang berlokasi di kecamatan Melak. Dengan berbekal satu buah obeng dan satu unit kendaraan tersangka berhasil membawa 6 buah handphone dan juga uang tunai Rp2 juta.  "Tersangka kasus pencurian ini menyebabkan kerugian sekitar Rp 17.000.000 dan berhasil kita amankan barang bukti berikut dengan kendaraan yang digunakan oleh tersangka," sebut Roy lagi.

Kedua tersangka menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum. Roy juga mengatakan untuk kasus pencurian ini merupakan atensi khusus yang menjadi salah satu tugas dan kewajiban dari kepolisian resort Kutai Barat.

"Kasus penggelapan merupakan atensi khusus bagi Polres Kutai Barat sebab hal ini dapat mengganggu kamtibmas dan meresahkan masyarakat. Karenanya melalui Satreskrim Kutai Barat kami akan meningkatkan upaya dalam menekan angka kasus C3 ini di Kutai Barat " pungkas Roy.


Penulis : M.Yasin Handayan

Editor: Aspian Nur


Palsukan Nota, Karyawan Perusahaan Gelapkan Uang Rp79 Juta

Selasa, 04/02/2020

Kapolres Kutai Barat, AKBP Roy Satya Putra (tengah) saat press realease di Satreskrim Polres Kubar beserta tersangka dan barang bukti yang diamankan pada Selasa(4/2/2020). (Foto: Dayan/korankaltimcom)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.