Minggu, 09/02/2020
Minggu, 09/02/2020
Barang bukti milik tersangka Hurani (48) yang diamankan jajaran Reskrim Polsek Sungai Kunjang. (Foto : Istimewa/KoranKaltim.Com)
Minggu, 09/02/2020
Barang bukti milik tersangka Hurani (48) yang diamankan jajaran Reskrim Polsek Sungai Kunjang. (Foto : Istimewa/KoranKaltim.Com)
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Jajaran Reskrim Polsek Sungai Kunjang meringkus pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu pada 8 Februari 2020 lalu.
Terungkapnya hal tersebut ketika petugas mendapatkan informasi bahwa rumah tersangka yakni Hurani (48) di Jalan M. Said Gang Kita RT 29 Kelurahan Lok Bahu Kecamatan Sungai Kunjang, kerap digunakan untuk transaksi narkoba.
Atas informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan. Ditemukan 3 poket sabu saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku serta rumah tersangka. Termasuk 1 poket ukuran sedang dalam bungkus kopi yang terletak di bawah meja dalam kamar pelaku.
Hal ini diungkapkan Kapolsek Sungai Kunjang, Kompol I Ketut Gede Suardana, Minggu (9/2). Dia menjelaskan tersangka mengaku sebagai pemilik barang haram tersebut dan akan dijual dengan harga 100 ribu hingga 200 ribu rupiah perpoket kecil.
"Iya, dia bilang ini mau dia jual," ucapnya.
Lebih lanjut dikatakannya, tersangka juga mengaku jika praktik jualan sabu sudah berlangsung lebih setahun. "pelanggan kerap datang ke kediamannya untuk membeli," pungkasnya.
Selain barang bukti 4 poket sabu dengan berat total 14,75 gram brutto, petugas juga mengamankan satu bundel plastik klip, satu unit timbangan digital, satu buah kotak rokok, satu unit handphone, uang tunai sebesar Rp300 ribu, satu sekop pelastik serta satu kotak alumunium foil.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun kurungan penjara.
Penulis : Nancy
Editor : Hendra
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.