Senin, 10/02/2020

Bawa Kabur Uang Madrasah Lima Bulan, Andre Akhirnya Ditangkap

Senin, 10/02/2020

Pelaku saat diamankan di mapolsek Kongbeng (Foto: ist)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Bawa Kabur Uang Madrasah Lima Bulan, Andre Akhirnya Ditangkap

Senin, 10/02/2020

logo

Pelaku saat diamankan di mapolsek Kongbeng (Foto: ist)

KORANKALTIM.COM, SANGATTA – Setelah aksinya sempat viral di media social, pelaku pembobol sekolah Madrasah Tsanawiyah (MTs) Mangku Alam di Kecamatan Kongbeng, Kutai Timur, yang membawa kabur uang Rp20 juta, akhirnya berhasil ditangkap.

Kapolres Kutim AKBP Indras Budi Purnomo melalui Kapolsek Kongbeng Ipda Hari Supranoto mengatskan pelaku melakukan aksi pencurian Agustus 2019 silam atau selama lima bulan dan berhasil ditangkap pada Sabtu (8/2/2020) akhir pekan tadi.

"Nama pelaku Andre Yandi, dia masuk rumah penjaga sekolah dengan mencongkel jendela rumah untuk mengambil kunci kantor kemudian masuk di ruang bendahara MTs Mangku Alam," papar Hari mengenai kronologis pencurian kepada korankaltim.com Senin (10/2/2020) siang tadi.

Andre masuk ke kantor sekolah menjelang Subuh saat semua orang terlelap tidur dan melakukan pencurian tidak hanya satu tempat. "Dari laporan ketua RT setempat warga resah dengan seringnya kehilangan uang, HP dan laptop," sebut Hari lagi.

Terkait penangkapan Andre, Hari meminta masyarakat melapor kalau ada kehilangan.  "Aksi pelaku selama ini sudah meresahkan karena sudah sering melakukan pencurian. Dari infomrasi masyarakat juga kami berhasil menangkap pelaku," bebernya.

Andre ternyata ada kaitannya dengan pelaku yang telah diproses di Mapolsek Muara Wahau yang ketahuan mengedarkan narkotika jenis sabu. "Hasil pengembangan yang kami terima oleh polsek Wahau hasil curian pelaku dibelikan sabu-sabu. Pelaku kena tindak pidana pencurian, sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUH Pidana," pungkas Hari. (*) 


Penulis: Zulhamri

Editor: Aspian Nur


Bawa Kabur Uang Madrasah Lima Bulan, Andre Akhirnya Ditangkap

Senin, 10/02/2020

Pelaku saat diamankan di mapolsek Kongbeng (Foto: ist)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.