Senin, 10/02/2020

KNPI Berau Tidak Terpengaruh Soal Surat Edaran Pemblokiran Menkumham

Senin, 10/02/2020

Sekum KNPI Berau, Refliansyah

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

KNPI Berau Tidak Terpengaruh Soal Surat Edaran Pemblokiran Menkumham

Senin, 10/02/2020

logo

Sekum KNPI Berau, Refliansyah

KORANKALTIM.COM, TANJUNG REDEB-  Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI, menerbitkan surat edaran terkait jawaban atas permohonan pemblokiran surat keputusan Menkumham Nomor AHU-00000037.AH.01.08.Tahun 2019 tanggal 17 Januari 2019 terhadap Ketua Umum KNPI Haris Pertama SH.

Dengan demikian, seluruh kepengurusan KNPI di luar hasil kongres Bogor tahun lalu, tidak bisa menerima dana hibah atau bantuan dari manapun. Sebab,  QR Code pada surat KNPI diblokir oleh Kemenkumham tertanggal 29 Januari 2020.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Umum (Sekum) KNPI Berau, Refliansyah yang dihubungi Korankaltim.com, Senin (10/2/2020) menyatakan, tidak terpengaruh dengan terbitnya surat edaran Kemenkumham. Mayoritas KNPI Kaltim, khususnya Berau, aman dan boleh mendapatkan bantuan hibah dan dana lainnya.

Alasannya, KNPI versi Ketua Umum Haris Pertama yang membuat gugatan tersebut. Jadi,  pengurus KNPI di bawahnya baik di Kaltim, kecuali Kukar, aman menggunakan dana hibah karena mendapat surat dari Kemenpora.

"Kita di kabupaten/kota telah mendapatkan surat edaran dari Kemenpora sehingga bisa tetap menggunakan dana hibah dan bantuan lainnya," tegas Refly.

Lanjutnya, berdasarkan hasil Silatnas di Medan, dalam hal perbedaan kubu kepengurusan, hanya KNPI Kabupaten Kukar  di luar dari kepengurusan KNPI versi Haris Pertama SH. 

Dia mengaku mendapatkan informasi bahwa KNPI Kukar sudah menggunakan dana hibah tersebut.

"Rencananya, KNPI Kaltim akan melaporkan KNPI Kukar yang telah menggunakan dana hibah tersebut. Mengingat, gugatan Haris Pertama dikabulkan Kemenkumham dan memblokir QR Code  secara otomatis, mereka tidak boleh menggunakan dana hibah sesuai dengan edaran Kemenkumham tertangal 29 Januari 2020,"pungkasnya


Penulis: Indra

Editor: M. Huldi

KNPI Berau Tidak Terpengaruh Soal Surat Edaran Pemblokiran Menkumham

Senin, 10/02/2020

Sekum KNPI Berau, Refliansyah

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.