Selasa, 11/02/2020

Wilayah Luas, Kutai Kartanegara Rawan Narkoba

Selasa, 11/02/2020

Pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu, saat melakukan pemusnahan barang bukti miliknya dengan cara diblender Selasa (11/2/2020) di Kantor BNNP Kaltim, Jalan Rapak Indah. (Foto: Nancy/korankaltim.com)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Wilayah Luas, Kutai Kartanegara Rawan Narkoba

Selasa, 11/02/2020

logo

Pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu, saat melakukan pemusnahan barang bukti miliknya dengan cara diblender Selasa (11/2/2020) di Kantor BNNP Kaltim, Jalan Rapak Indah. (Foto: Nancy/korankaltim.com)

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim menyebut kalau Kutai Kartanegara jadi daerah paling rawan dalam peredaran narkotika di Benua Etam.

Hal ini diungkapkan  Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Kaltim, AKBP Halomoan Tampubolon saat menggelar  acara pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu, hasil tangkapan Desember 2019 hingga Januari 2020 Selasa (11/2/2020) siang tadi di Kantor BNNP Kaltim Jalan Rapak Indah.

"Kukar nomor dua di Kaltim yang rawan narkoba, karena wilayahnya luas, juga adanya aspek perekonomian seperti perkebunan dan pertambangan, karena banyak orang beranggapan, jika konsumsi narkoba dapat menambah energi atau stamina," sebut Tampubolon.

Karena itulah BNNP meminta semua pihak waspada dengan kondisi ini. Memusnahkan barang bukti yang didapat jadi salah satu pencegahan beredarnya barang haram tersebut. "Ini barang yang berbahaya, makanya perlu untuk dimusnahkan," sebutnya.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan ungkapan kasus dari empat tersangka yakni AR dengan barang bukti dua poket sabu seberat 102,25 gram brutto, SLH dengan barang bukti 81 poket sabu seberat 49,12 gram brutto, HR dengan barang bukti  dua poket sabu seberat 6,02 gram brutto serta IC dengan barang bukti 24 poket sabu seberat 36,44 gram brutto.

Total barang bukti yang dimusnahkan 23,54 gram brutto, sementara sisanya digunakan untuk keperluan persidangan serta pemeriksaan di laboratorium.

Sebelum dilakukan pemusnahan dengan cara di blender, di cek terlebih dahulu menggunakan alat khusus untuk memastikan barang tersebut benar mengandung narkotika jenis sabu. Perwakilan Polresta Samarinda, Kejaksaan Tinggi Kaltim, Balai POM serta pihak-pihak terkait hadir pada kegiatan ini. (*)


Penulis: Nancy

Editor: Aspian Nur

Wilayah Luas, Kutai Kartanegara Rawan Narkoba

Selasa, 11/02/2020

Pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu, saat melakukan pemusnahan barang bukti miliknya dengan cara diblender Selasa (11/2/2020) di Kantor BNNP Kaltim, Jalan Rapak Indah. (Foto: Nancy/korankaltim.com)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.