Selasa, 11/02/2020

Jual Anak di Bawah Umur, Dua Muncikari Pakai Aplikasi MiChat hingga WhatsApp

Selasa, 11/02/2020

Kapolres Kukar AKBP Andrias Susanto Nugroho (tengah), Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Andika Dharma Sena (kiri) dan Kabag OPS Polres Kukar Kompol Boney Wahyu Wicaksono (Kanan) menunjukan barang bukti saat rilis di Makopolres Kukar pada Selasa (11/2/2020).

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Jual Anak di Bawah Umur, Dua Muncikari Pakai Aplikasi MiChat hingga WhatsApp

Selasa, 11/02/2020

logo

Kapolres Kukar AKBP Andrias Susanto Nugroho (tengah), Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Andika Dharma Sena (kiri) dan Kabag OPS Polres Kukar Kompol Boney Wahyu Wicaksono (Kanan) menunjukan barang bukti saat rilis di Makopolres Kukar pada Selasa (11/2/2020).

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG -  WS (32) dan RPS (25) hanya tertunduk malu usai menjadi tersangka kasus prostitusi dalam jaringan alias online.

Dua tersangka ini berasal dari jaringan yang berbeda, tertangkap pada awal Februari 2019 lalu. 

Modus operandinya, mereka berdua menawarkan 'jualan' melalui aplikasi perpesanan seperti MiChat, Facebook, dan WhatsApp dengan nama akun Mami Ladies dan My Ladies.

Foto-foto korban dikirimkan kepada calon konsumen, kemudian menyepakati harga jasa tersebut. 

Kisaran harga mulai dari Rp 650 ribu hingga Rp 800 ribu. Ini masih dibagi dengan muncikari. Mirisnya, beberapa korban yang dijajakan ada yang masih di bawah umur.

"Ini merupakan hasil pengembangan dari Satreskrim Polres Kukar. Memang sejak awal dilakukan penyelidikan dan akhirnya terungkap," kata Kapolres Kukar AKBP Andrias Susanto Nugroho saat rilis yang digelar pada Selasa (11/2/2020) sore.

Pengungkapan prostitusi online ini membutuhkan waktu hingga satu bulan. Uang tunai, ponsel genggam, hingga beberapa  tangkapan layar percakapan dengan pembeli jasa di beberapa aplikasi  chatting dijadikan barang bukti. 

Polres Kukar menjadikan pengungkapan ini sebagai peringatan bagi jaringan prostitusi online lainnya.

Pelaku disangkakan Undang-Undang Perlindungan aAnak dan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik dengan hukuman kurungan penjara maksimal 15 tahun.

"Polres Kukar mengimbau kepada para orang tua untuk menjaga anak-anaknya, untuk tidak terlibat dalam hal-hal yang mengarah kepada praktik prostitusi," demikian Andrias.


Penulis: Reza Fahlevi

Editor: M.Huldi

Jual Anak di Bawah Umur, Dua Muncikari Pakai Aplikasi MiChat hingga WhatsApp

Selasa, 11/02/2020

Kapolres Kukar AKBP Andrias Susanto Nugroho (tengah), Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Andika Dharma Sena (kiri) dan Kabag OPS Polres Kukar Kompol Boney Wahyu Wicaksono (Kanan) menunjukan barang bukti saat rilis di Makopolres Kukar pada Selasa (11/2/2020).

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.