Rabu, 12/02/2020
Rabu, 12/02/2020
Tersangka yang diamankan Reskoba Polresta Samarinda bersama barang bukti sabu. (Foto: Ist)
Rabu, 12/02/2020
Tersangka yang diamankan Reskoba Polresta Samarinda bersama barang bukti sabu. (Foto: Ist)
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Bergelar Sarjana Strata 1 (S1) Ekonomi namun tak memiliki pekerjaan membuat Erlansyah berpikiran pendek, jadi penjual barang haram berupa sabu.
Mau tak mau pria pengangguran berusia 57 tahun itu harus berurusan dengan hukum karena ditangkap kepolisian dari Reskoba Polresta Samarinda Senin (10/2/2020) lalu sekitar pukul 20.00 WITA di tepi jalan kawasan Gatot Subroto Gang 1.
Erlansayah yang merupakan warga Jalan Wijaya Kusuma IX A Gang 02 Kelurahan Air Putih Kecamatan Samarinda Ulu ditangkap bersama barang bukti 18 poket sabu siap edar, dengan total berat 7,25 gram.
Petugas juga menyita satu buah sendok penakar, timbangan digital, dua lembar plastik klip sedang, dompet kecil berwarna hitam, satu unit handphone senter dan kendaraan R2 milik tersangka.
Pengungkapan terhadap Erlansyah karena laporan dari masyarakat. “Kami mendapat laporan dari warga. Tersangka berdiri dipinggir jalan, saat kami geledah ditemukan barang bukti sabu siap edar, termasuk barang bukti lainnya," ungkap Kasat Reskoba Polresta Samarinda, Kompol Raden Sigit Satrio Hutomo Rabu (12/2/2020) pagi tadi.
“Kami selidiki lagi asal barang, dari mana dia peroleh, apakah dia ada jaringan lainnya," imbuh Sigit. (*)
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.