Kamis, 13/02/2020
Kamis, 13/02/2020
Bandar dan penjualnya diringkus polisi, kurang lebih hampir 1 kg sabu diamankan siap edar. (Foto: Nancy/korankaltim.com)
Kamis, 13/02/2020
Bandar dan penjualnya diringkus polisi, kurang lebih hampir 1 kg sabu diamankan siap edar. (Foto: Nancy/korankaltim.com)
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Bangsalan di Gang Ernawati Jalan Perniagaan di Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang, di bawah Jembatan Segiri berdekatan dengan Pasar Segiri, Rabu (12/2/2020) malam tadi pukul 19.00 WITA diramaikan dengan penangkapan dua pelaku yang terlibat dalam peredaran barang terlarang berupa sabu.
Keduanya adalah Malla dan Supri, berusia 52 tahun dan 24 tahun yang dari mereka berdua didapatkan barang bukti 18 poket sabu 902.3 gram brutto serta lima poketan kecil sabu seberat 21.46 gram brutto, dengan total keseluruhan 923.76 gram brutto.
Informasi yang didapatkan anggota opsnal Reskrim Polsek Samarinda Kota mengneai akan adanya transaksi narkoba di Gang Ernawati disikapi dengan cepat. Petugas langsung melakukan penyelidikan dan setelah dipastikan langsung menuju lokasi kemudian mengamankan dua pelaku.
Selain barang bukti sabu juga didapati tas warna hitam dan hijau, sebuah sepeda motor warna hitam bernopol KT 3592 NX, telepon seluler, timbangan digital dan satu bandel plastik klip.
Malla sendiri menurut keterangan dari Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Arif Budiman merupakan salah satu bandar, yang memesan barang dari salah satu orang kenalannya di Tarakan.
Barang haram itu lalu dibawa rekannya dari Tarakan melalui jalur air kemudian darat sementara satu pelaku merupakan penjual ecerannya.
"Informasi awal ke kami ada transaksi narkoba makanya kami langsung bergerak dan menangkap keduanya bersama barang bukti,” kata Arif kepada wartawan siang tadi. (*)
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.