Jumat, 14/02/2020
Jumat, 14/02/2020
Wakil Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud (kaos kuning) berdialog dengan salah satu pedagang. (Foto : Hendra/KoranKaltim.Com)
Jumat, 14/02/2020
Wakil Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud (kaos kuning) berdialog dengan salah satu pedagang. (Foto : Hendra/KoranKaltim.Com)
KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Pemerintah Kota Balikpapan menyadari penerapan larangan penggunaan kantong atau kemasan plastik sekali pakai cukup sukar diterapkan di pasar tradisional. Pasalnya, puluhan tahun pedagang telah menggunakan bahan yang sukar terurai alam tersebut.
Wakil Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud mengingatkan agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) khususnya Dinas Lingkungan Hidup untuk terus menggencarkan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengurangan Produk/Kemasan Plastik Sekali Pakai.
"Maka perlu sosialisasi dan pemerintah harus sabar dan harus turun menggencarkan sosialisasi, (OPD) tidak boleh di kantor saja," kata Rahmad Mas'ud, Jumat (14/2/2020).
Regulasi tersebut, lanjut Rahmad, diterbitkan untuk menjaga kondisi lingkungan agar tidak terus menerus tercemar limbah plastik. Terlebih Balikpapan dikenal sebagai Kota Beriman atau Bersih, Indah, Aman dan Nyaman.
"Bayangkan mindset mereka (pedagang) puluhan tahun menggunakan itu (kantong plastik) kemudian diubah dalam sekejap. Kan tidak mungkin. Sementara limbah plastik sangat merusak lingkungan," sambungnya.
Sehingga Perda Nomor 1 Tahun 2019 disebut-sebut sebagai bentuk komitmen dan konsistensi Pemerintah Kota Balikpapan. Awalnya peraturan itu berlaku untuk pasar swalayan dan retail modern.
"Alhamdulillah berhasil dan kita tindaklanjuti di pasar tradisional. Ya mudah-mudahan bermanfaat karena niatnya cuma satu, supaya lingkungan menjadi lebih baik," pungkasnya.
Penulis/Editor : Hendra
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.