Jumat, 14/02/2020

Dikenali Warga, Residivis Spesialis Perampasan Handphone Ditangkap

Jumat, 14/02/2020

Tersangka Redo Oktokandra (22) seorang residivis spesialis pencurian yang saat ini diamankan di Polsek Samarinda Ulu Jumat (14/2/2020) hari ini. (Foto: Nancy/korankaltim.com)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Dikenali Warga, Residivis Spesialis Perampasan Handphone Ditangkap

Jumat, 14/02/2020

logo

Tersangka Redo Oktokandra (22) seorang residivis spesialis pencurian yang saat ini diamankan di Polsek Samarinda Ulu Jumat (14/2/2020) hari ini. (Foto: Nancy/korankaltim.com)

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA  - Satu lagi pelaku perampasan telepon genggam berhasil ditangkap  Reskrim Polsek Samarinda Ulu. Adalah  Redo Oktokandra, pemuda 22 tahun yang pernah beraksi merampas handphone di depan Swalayan 88 Jala Ir H Juanda, yang diamankan ke Polsek Samarinda Ulu setelah keberadaannya diketahui warga kawasan tersebut.

Redo ditangkap Rabu (12/2/2020) lalu. “Pelaku beraksi di depan Swalayan 88 Juanda, saat itu korban seorang wanita sedang bermain Hp sambil menunggu suaminya di pinggir jalan, pelaku merampasnya, saat dikejar sudah hilang. Suami  korban mengenali pelaku, makanya langsung ditangkap warga," ungkap Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, M Ridwan Jumat (14/2/2020) siang tadi.

Setelah ditelusuri lebih dalam, Redo ternyata  juga pelaku pencurian handphone Senin (10/2/2020) lalu sekitar pukul 13.00 Wita di Jalan Wijaya Kusuma. Saat itu  modus Redo pura-pura membantu korban yakni Restiani yang saat itu motornya kehabisan bensin. Redo mendorong motor korban, melihat ada kesempatan pelaku langsung mengambil handphone korban yang berada di kantong motor dan langsung melaju kencang mengendrai motornya.

Redo merupakan residivis yang baru keluar dari penjara pada akhir Desember 2019 lalu. "Dia pemain, spesialis perampasan telepon genggam. Dia terancam hukuman 5 tahun penjara sesuai  pasal 365 KUHP," papar Ridwan. (*)


Penulis: Nancy

Editor: Aspian Nur

Dikenali Warga, Residivis Spesialis Perampasan Handphone Ditangkap

Jumat, 14/02/2020

Tersangka Redo Oktokandra (22) seorang residivis spesialis pencurian yang saat ini diamankan di Polsek Samarinda Ulu Jumat (14/2/2020) hari ini. (Foto: Nancy/korankaltim.com)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.