Jumat, 14/02/2020

Terhalang Regulasi, Gedung Unikarta di Tenggarong Seberang Tertutupi Semak Belukar

Jumat, 14/02/2020

Gedung Unikarta di kilometer 3 Tenggarong Seberang. (Foto: Reza Fahlevi/Korankaltim.com)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Terhalang Regulasi, Gedung Unikarta di Tenggarong Seberang Tertutupi Semak Belukar

Jumat, 14/02/2020

logo

Gedung Unikarta di kilometer 3 Tenggarong Seberang. (Foto: Reza Fahlevi/Korankaltim.com)

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG – Harapan besar dari civitas akademika Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta) untuk bisa menggelar aktivitas perkuliahan di gedung anyar di Kecamatan Tenggarong Seberang. 

Gedung ini digadang-gadang menjadikan Unikarta sebagai perguruan tinggi terbesar di Kaltim jika beralih status menjadi perguruan tinggi negeri (PTN).

Namun, hal itu masih sebatas khayal. Apalagi jika melihat kondisi Gedung Unikarta di kilometer 3, Jalan poros Tenggarong Seberang yang dipenuhi semak belukar. Gedung tersebut berada di tengah-tengah pepohonan, sekilas seperti bangunan yang tersembunyi di dalam hutan.

Bupati Kukar Edi Damansyah membenarkan kondisi gedung kampus itu memang dipenuhi dengan semak dan tumbuhan liar. “Tau sendiri lah kondisinya,” kata Edi kepada Korankaltim.com, belum lama ini.

Dia membeberkan, pembangunan gedung dan lahan seluas 30 hektare lebih itu terkendala peraturan. Terbitnya UU 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi dan PP 4/2014 tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi, wewenang pengelolaan Unikarta beralih ke Pemerintah Pusat. 

Kendati begitu, Edi  meminta agar aset tersebut diidentifikasi kembali.

“Nanti dinilai lagi asetnya, karena rencananya Unikarta kan mengarah ke PTN,” sebutnya.

Pemkab Kukar juga mendorong agar status Unikarta sesegera mungkin beralih ke PTN. 

Dari segi persyaratan, diperlukan lahan seluas 30 hektare. Gedung dan lahan di Tenggarong Seberang itu merupakan lokasi yang representatif untuk beralih status ke PTN. Selain itu, ketersediaan dosen harus memadai dan jumlah prodi yang mencukupi.

Roadmap-nya, lanjut Edi, sudah ada. Tinggal membagi tugas antara pihak yayasan dan Pemkab. Bahkan, jika segera menghibahkan lahan seluas 30 hektare itu, edi bakal melakukannya.  

“Ya nanti kita tunggu (pembagian tugas). Jika perlu dihibahkan, akan saya hibahkan,” pungkasnya.


Penulis: Reza Fahlevi

Editor: M.Huldi

Terhalang Regulasi, Gedung Unikarta di Tenggarong Seberang Tertutupi Semak Belukar

Jumat, 14/02/2020

Gedung Unikarta di kilometer 3 Tenggarong Seberang. (Foto: Reza Fahlevi/Korankaltim.com)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.