Sabtu, 15/02/2020

Ribuan Pil Ekstasi dan Sabu Diamankan dari Pria dan Wanita

Sabtu, 15/02/2020

Kapolda Kaltim, Irjen Pol Muktiono (tengah) dengan didampingi Kapolresta Samarinda, Kombes Pol, Arif Budiman (kedua kanan) serta jajarannya saat menunjukkan barang bukti sabu serta pil ekstasi tangkapan Polres serta polsek. (Foto: Nancy/korankaltim.com)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Ribuan Pil Ekstasi dan Sabu Diamankan dari Pria dan Wanita

Sabtu, 15/02/2020

logo

Kapolda Kaltim, Irjen Pol Muktiono (tengah) dengan didampingi Kapolresta Samarinda, Kombes Pol, Arif Budiman (kedua kanan) serta jajarannya saat menunjukkan barang bukti sabu serta pil ekstasi tangkapan Polres serta polsek. (Foto: Nancy/korankaltim.com)

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Tertangkap tangan membawa dan memiliki sabu, wanita dan seorang pria diamankan jajaran Satuan Reskoba Polresta Samarinda.

Penangkapan tersebut dilakukan pada  Kamis (13/2/2020) lalu sekitar pukul 20.00 WITA di Jalan Sultan Alimuddin Gang Langsat (depan gang) Kelurahan Selili Samarinda Ilir.

Pengungkapan tersebut berawal ketika anggota Reskoba mendapatkan informasi bakal terjadi transaksi Narkoba di kawasan tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap kedua tersangka yakni Andi Maulana alias Andi (30) dan Nuryanti alias Yanti (55) ditemukan barang bukti.

Dari Yanti, petugas menemukan satu poket sabu seberat 45,07 gram bruto dalam kantong kresek warna hitam berbungkus tisu.

Kemudian anggota melakukan pengembangan sekitar pukul 21.15 WITA ke rumah Andi Maulana di Jalan Sentosa Dalam RT 83 No.05, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Sungai Pinang.

Ditemukan barang bukti 11 bungkus pil ekstasi warna coklat sebanyak 1.015 butir dengan berat 395,85 gram.

Petugas juga mengamankan dua buku tabungan atas nama tersangka, tiga sendok penakar, satu timbangan digital, satu alat press warna biru, dua lembar plastik klip besar, satu bundel klip plastik ukuran 8x12, satu bundel klip plastik ukuran 10x7, dua bundel klip plastik ukuran 5x8, satu bundel klip kecil dan satu lembar klip plastik bekas pembungkus pil ekstasi.

 Kasat Reskoba Polresta Samarinda, Kompol Raden Sigit Satrio Hutomo pada Sabtu (15/2/2020), menjelaskan peran masing-masing pelaku. Andi selaku pengedar sementara Yanti sebagai kurir.

"Pengakuan keduanya, barang dari seseorang yang tidak mereka kenal," imbuhnya.

Yanti mengaku memperoleh dari seseorang yang tidak dikenal melalui telepon untuk diantarkan. "Iya, disuruh antar saja dan diberikan upah," pungkasnya.


Penulis: Nancy

Editor: M.Huldi

Ribuan Pil Ekstasi dan Sabu Diamankan dari Pria dan Wanita

Sabtu, 15/02/2020

Kapolda Kaltim, Irjen Pol Muktiono (tengah) dengan didampingi Kapolresta Samarinda, Kombes Pol, Arif Budiman (kedua kanan) serta jajarannya saat menunjukkan barang bukti sabu serta pil ekstasi tangkapan Polres serta polsek. (Foto: Nancy/korankaltim.com)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.