Sabtu, 15/02/2020

Proses Pencalonan Pilkada Termasuk Tahapan Rentan Gugatan

Sabtu, 15/02/2020

Anggota Bawaslu Balikpapan, Divisi Penyelesaian Sengketa. (Foto: Sofyan Jufri/korankaltimcom)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Proses Pencalonan Pilkada Termasuk Tahapan Rentan Gugatan

Sabtu, 15/02/2020

logo

Anggota Bawaslu Balikpapan, Divisi Penyelesaian Sengketa. (Foto: Sofyan Jufri/korankaltimcom)

KORANKALTIM.COM,BALIKPAPAN - Proses  pencalonan Pilkada disebut- sebut sebagai salah satu tahapan yang paling krusial dan rentan terjadi gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikapapan. 

Hal ini terungkap pada momentum sosialisasi penyelesaian sengketa Pilkada Balikpapan, garapan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Balikpapan, di Hotel Grand Tjokro, Balikpapan, Sabtu (15/2/2020).

"Tahapan yang paling krusial dan berpotensi terjadi gugatan itu ya tahapan pencalonan ini," ungkap Anggota Bawaslu Balikpapan, Divisi Penyelesaian Sengketa, Dedi Irawan, Sabtu (15/2/2020).

Dedi menjelaskan gugatan biasanya muncul ketika ada pasangan bakal calon yang merasa dirugikan oleh penyelenggara pemilu, terlebih jika dinyatakan gugur atau tidak memenuhi syarat untuk menjadi peserta Pilkada.

"Objek sengketanya adalah jeputusan KPU bisa juga berita acara, nah partai politik,  pasangan bakal calon atau pasangan calon yang merasa dirugikan dengan keputusan itu dapat mengajukan gugatan ke Bawaslu,"terangnya.

"Bawaslu memiliki waktu selama 12 hari untuk menyelesaikan permohon sengketa yg diajukan itu, "tandasnya.


Penulis : Sofyan Jufri

Editor: M.Huldi

Proses Pencalonan Pilkada Termasuk Tahapan Rentan Gugatan

Sabtu, 15/02/2020

Anggota Bawaslu Balikpapan, Divisi Penyelesaian Sengketa. (Foto: Sofyan Jufri/korankaltimcom)

Berita Terkait


Proses Pencalonan Pilkada Termasuk Tahapan Rentan Gugatan

Anggota Bawaslu Balikpapan, Divisi Penyelesaian Sengketa. (Foto: Sofyan Jufri/korankaltimcom)

KORANKALTIM.COM,BALIKPAPAN - Proses  pencalonan Pilkada disebut- sebut sebagai salah satu tahapan yang paling krusial dan rentan terjadi gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikapapan. 

Hal ini terungkap pada momentum sosialisasi penyelesaian sengketa Pilkada Balikpapan, garapan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Balikpapan, di Hotel Grand Tjokro, Balikpapan, Sabtu (15/2/2020).

"Tahapan yang paling krusial dan berpotensi terjadi gugatan itu ya tahapan pencalonan ini," ungkap Anggota Bawaslu Balikpapan, Divisi Penyelesaian Sengketa, Dedi Irawan, Sabtu (15/2/2020).

Dedi menjelaskan gugatan biasanya muncul ketika ada pasangan bakal calon yang merasa dirugikan oleh penyelenggara pemilu, terlebih jika dinyatakan gugur atau tidak memenuhi syarat untuk menjadi peserta Pilkada.

"Objek sengketanya adalah jeputusan KPU bisa juga berita acara, nah partai politik,  pasangan bakal calon atau pasangan calon yang merasa dirugikan dengan keputusan itu dapat mengajukan gugatan ke Bawaslu,"terangnya.

"Bawaslu memiliki waktu selama 12 hari untuk menyelesaikan permohon sengketa yg diajukan itu, "tandasnya.


Penulis : Sofyan Jufri

Editor: M.Huldi

 

Berita Terkait

Seribu Lebih ASN di Lingkungan Pemkot Balikpapan Dilantik, Wali Kota Berharap Tak Sekadar jadi Seremonial Semata

Ramp Check di Dua Terminal, Kelengkapan Surat jadi Perhatian, Para Supir Dites Urine

Kasi Pidsus Berganti, Kejari Paser Ingatkan Tugas Bangun Komunikasi

Banjir di Dua Kecamatan di Kutai Barat, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter

IKN Dikabarkan Terdampak Banjir, Pj Gubernur Kaltim Tegaskan Hanya Kabar Hoaks

Lokasi CFD Tenggarong Pindah Besok Pagi, SK2 Bakal Bagikan 200 Sapoh untuk Para Pedagang

Pj Gubernur Kaltim Pantau Banjir di Mahulu, Penyaluran Listrik, Bantuan Pangan dan Air Bersih jadi Prioritas Awal

Dukung Gerakan Literasi Desa, Paser Terima Mobil Pusling diJakarta

Warga RT 13 Kelurahan Baru, Tenggarong Berembuk Manfaatkan Dana Rp50 Juta

Setelah Balikpapan, Dinkes Kaltim Siap Vaksinasi Lima Ribu Anak di Kota Samarinda

Dinsos Kaltim Kirim 1.500 Paket ke Mahulu, Kemensos RI juga Segera Beri Bantuan

Ribuan Orang Hadiri Tabligh Akbar Ustaz Abdul Somad di Masjid Al Qadar Tenggarong Siang Tadi

Kecamatan Tabang Diterjang Banjir Imbas Hujan di Hulu Sungai Belayan, BPBD Kukar Turunkan Tim Pantau Potensi Banjir Kiriman dari Mahulu

Hendak Menyeberang Jalan Saat Banjir di Mahulu, Karyawan Warung PHP Sebenaq Meninggal Dunia Pagi Tadi

Aktivitas Warga di Ibu Kota Mahulu Mulai Normal Setelah Sempat Diterjang Banjir

Kerap Mencuri di Rumah Kosong, Warga Perum Handil Kopi Sambutan Diciduk Polisi

Pabrik Smelter di Sangasanga Kembali Terbakar, Tiga Orang Alami Luka-Luka

Proyek Peningkatan Sistem Drainase Perkotaan di Tanjung Redeb Habiskan Anggaran Rp23,7 Miliar

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.