Selasa, 18/02/2020

Pergub Pengaturan Lahan di IKN Tunggu Hasil Fasilitasi Kemendagri

Selasa, 18/02/2020

Kepala Biro Hukum Setdaprov Kaltim, Suroto

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Pergub Pengaturan Lahan di IKN Tunggu Hasil Fasilitasi Kemendagri

Selasa, 18/02/2020

logo

Kepala Biro Hukum Setdaprov Kaltim, Suroto

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Jalan panjang penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim, tentang pengaturan lahan dan hal terkait kawasan Ibukota Negara (IKN) yang baru, akhirnya menemui ujung. 

Pergub yang mulai digembar-gemborkan akan menjadi payung hukum perdana, memastikan pembangunan IKN baru di sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan sebagian Kabupaten Kutai Kartanegara pada Oktober 2019 itu, kini menyisakan proses fasilitasi tahap akhir, di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Gubernur Kaltim Isran Noor diwawancara usai menghadiri perayaan Cap Go Meh di Hotel Senyiur Samarinda 8 Februari lalu mengatakan penyusunan sebuah payung hukum, tidak boleh terburu-buru.

"Sekarang masih proses ya, jangan buru-buu," kata Isran. Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltim Muhammad Sa'bani membeber, proses penyusunan Pergub itu, kini sudah tinggal menunggu proses teknis di Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Kaltim. "Tinggal menunggu proses di sana (Biro Hukum)," kata Sa'bani Senin (10/02/2020) kemarin. 

Kepala Biro Hukum Setdaprov Kaltim Suroto ditemui terpisah  menjelaskan secara rinci perihal tahap-demi tahap pengusulan Pergub yang digadang, bakal menjadi jaring pengaman dari ulah para makelar.

Pemprov Kaltim katanya telah mengirimkan berkas hasil perbaikan sebagaimana saran dan masukan atas fasilitasi tahap pertama, dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sekira dua pekan lalu.

Setelah sebelumnya, pihaknya telah melakukan pembahasan rancangan peraturan gubernur (Rapergub) dengan semua pihak terkait, di Kaltim.

"Disana (Kemendagri), kami diundang kita rapat. Dihadirkan seluruh yang terkait terhadap rapergub kita ini. Nah hasilnya ada beberapa perbaikan-perbaikan, maka kami pulang kami perbaiki sesuai apa yang diberi arahan.

Jadi kami sudah kirimkan lagi, sekitar 2 pekan lalu ya, hasil perbaikan. Ini fasilitasi kedua," kata Suroto, ditemui di Kantor Gubernu Kaltim, Jalan Gajah Mada Kota Samarinda, Selasa (18/02/2020)siang tadi.

Jika merujuk pedoman yang diterbitkan Kemendagri, lanjut Suroto proses fasilitasi sebuah produk hukum tingkat daerah seperti Pergub, membuthkan waktu selama 15 hari.

Tapi, Suroto menyebut durasi waktu itu sangat tak bisa dipastikan. Pasalnya, seringkali proses fasilitasi meleset, dari jadwal. "Waktunya tidak bisa saya pastikan. Sangat bergantung kepada mereka (Kemendagri). Bisa saja 15 hari, bisa lewat.

Kalau urgensinya sudah kami sampaikan, ini sangat urgen. Karena kalau kita tunggu RUU (Rancangan Undang-Undang) IKN  masih lama, walaupun itu RUU prioritas, tapi kan proses di DPR dari berbagai unsur partai pasti lama," sebut Suroto.

Soal isi Pergub yang diberi nama Pergub Pengendalian, Pemanfaatan Lahan di Kawasan IKN dan Daerah Penyangganya itu, akan berfokus pada pengendalian dan pemanfaatan lahan.

Secara umum, kata Suroto beleid dimaksud lebih banyak ditujukan kepada kepala daerah, yang wilayahnya dijadikan IKN dan beberapa daerah penyangganya.

"Bupati dan Walikota di PPU, Kutai Kartanegara, Balikpapan, Samarinda. Kemudian itu termasuk daerah penyangga, lalu juga semacam memberikan satu pembatasan kepada camat, juga notaris agar tidak melakukan hal-hal terkait lahan," paparnya.

Soal pembatasan izin tinggal, disebut Suroto turut diatur. Nantinya, secara spesifik, Pergub akan memberi panduan tentang apa yang boleh dan tidak boleh di lakukan, di kawasan IKN guna mendukung percepatan pemindahan IKN, ke Kaltim. Ia memastikan, tidak akan perubahan signifikan, pada rancangan terakhir, yang diajukan Pemprov Kaltim. 

"Tapi kalau nanti Undang-undangnya keluar, ternyata ada hal yang berbeda, maka pergub harus menyesuaikan. Kalau berapa poin atau pasal isinya, belum bisa saya sampaikan. Tapi intinya, arahan kepada bupati/walikota daerah penyangga, camat kepada notaris, untuk lakukan berbagai pengendalian dengan berbagai cara yang ada, misalnya tidak melegalisir akte izin jual beli dalam jumlah besar," pungkas Suroto. [*]


Penulis : Rusdianto 

Editor: Aspian Nur


Pergub Pengaturan Lahan di IKN Tunggu Hasil Fasilitasi Kemendagri

Selasa, 18/02/2020

Kepala Biro Hukum Setdaprov Kaltim, Suroto

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.